Pemkot Kediri Tutup Sementara Mie Gacoan, Ini Penjelasannya
Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri bersama Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan penutupan sementara usaha tempat makan Mie Gacoan di Jalan Pahlawan Kusuma Bangsa Kota Kediri, Rabu 27 September 2023 sore.
Agus Dwi R selalu Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Kediri menuturkan, penutupan sementara ini dilakukan berdasarkan rekomendasi DPMPTSP bahwa tempat usaha rumah makan Mie Gacoan belum melengkapi izin yang disyaratkan.
"Kita menindaklanjuti dari kantor perizinan, bahwa karena Mie Gacoan tidak kooperatif dalam melaksanakan usahanya berkaitan dengan perizinannya," ungkapnya.
"Kemudian juga ada dampak sosial yang ditimbulkan belum dibenahi dan itu sudah diberi masukan oleh dinas terkait, tapi hingga hari ini belum juga dibenahi. Makanya dari tim Satpol PP, DPMPTSP serta PUPR melakukan penutupan sementara operasionalnya," tuturnya.
Usaha tempat makanan Mie Gacoan baru bisa dibuka kembali apabila perizinannya sudah dilengkapi, serta ada perbaikan prasarana fasilitas fisik yang dirasa mengganggu, menimbulkan dampak sosial berkaitan dengan polusi suara dan polusi udara.
"Karena ini proses perizinan sudah berjalan, jadi kita melakukan penutupan sementara, sampai perizinan dilengkapi. Dampak sosialnya ini kan berdekatan dengan SD Banjaran, kemarin kita sidak ternyata ada polusi, bau dan suara. Jadi sudah kita beri masukan supaya ada pembenahan. Kalau semua clear, tentu dari dinas terkait akan mengeluarkan izin," pungkasnya
Sementara itu, Ridwan Ismawan selaku Penata Perizinan Ahli Madya Dinas PUPR Kota Kediri menambahkan, bahwa sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan tim gabungan beberapa waktu lalu, ternyata masih ada kekurangan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
"Karena mereka belum melengkapi persyaratan, makanya kita sampaikan ke pihak Mie Gacoan untuk segera melengkapi izin. Karena sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021, sebelum izin dasar terpenuhi tidak boleh melakukan operasional," terangnya.
Sebelum petugas gabungan Satpol PP Kota Kediri melakukan penutupan sementara. Tempat usaha makan Mie Gacoan sempat didatangi LSM Ratu. Mereka datang untuk berunjuk rasa menuntut agar pihak Pemerintah Kota Kediri menutup tempat usaha makanan Mie Gacoan.
Para pengunjuk rasa ini datang sambil memasang beberapa poster bertuliskan antara lain: "Pak Walikota Tolong Mie Gacoan ditutup, izinya belum lengkap".
"Bapak Kepala Dinas Pendidikan Sampeyan Pilih Mie atau Pilih Pendidikan," tulisan pada poster lainnya.
Advertisement