Pemkot Kediri Sidak Kelayakan Hewan Kurban
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Kediri, Selasa, 06 Agustus 2019 melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 16 titik lapak pedagang hewan kurban.
Sidak kali ini petugas dari kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner fokus pada pedagang hewan kurban di wilayah Kecamatan Mojoroto Kota Kediri Jawa Timur.
Tim yang berjumlah sekitar 8 orang itu langsung mendatangi lapak penjualan hewan dan langsung melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan itu meliputi performance, kesehatan pada mulut, gigi, alat kelamin, mata, hidung dan perut.
Dari sidak pertama yang dilakukan di lapak milik Mukson yang berada di Jalan Penanggungan. Di tempat ini tim tidak menemukan satu ekor pun kambing yang tidak layak disembelih.
"Hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban. Alhamdulillah kondisinya sehat semua dan layak untuk disembelih," kata Pujiono, Kasi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan Kesmavet) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Kediri.
Kemudian sidak dilanjutkan ke Kelurahan Campur Rejo. Petugas dalam sidaknya menemukan dua ekor sapi, yang tidak memenuhi kriteria sebagai hewan kurban, karena dinyatakan belum poel (belum cukup umur yang ditandai patahnya gigi).
Setelah dicek ke pemilik lapak, katanya dua ekor sapi yang dimaksud memang tidak untuk dijual kepada konsumen. "Tadi saya lihat ada dua sapi belum layak dijadikan hewan kurban karena belum poel. Tapi tadi saya tanyakan ternyata tidak untuk dijual," katanya.
Disamping itu, masih ditempat yang sama juga ditemukan satu ekor sapi yang mengalami luka di bagian kulit luar mata. Namun hal ini, kata Pujiono, hanya tergolong luka kulit biasa, dan bisa diobati bukan termasuk penyakit mata.
"Gak masalah, bukan termasuk penyakit mata. Penyakit di kulitnya itu bisa diobati, biasanya di olesi," katanya.
Setelah diperiksa, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Kediri kemudian mengeluarkan surat rekomendasi yang ditempelkan di lapak pedagang hewan kurban bertuliskan, hewan-hewan ini telah diperiksa dan layak untuk dijual sebagai hewan kurban. (fen)