Pemkot Kediri Pro Aktif Wujudkan Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri
Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri diamanatkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri.
Untuk mengimplementasikan, Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, menggelar Rapat Koordinasi Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri bersama Pemerintah Daerah seluruh Indonesia, termasuk Pemerintah Kota Kediri secara daring, Rabu 18 September 2024.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri, Apip Permana mengatakan, digelarnya rakor tersebut bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien melalui penyediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik.
"Rakor dan sosialisasi ini sangat penting untuk dipahami dan diimplementasikan oleh semua perangkat daerah Provinsi dan Kabupaten/ kota agar tercipta roda pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berbasis data untuk mewujudkan tata kelola data yang baik guna mendorong perencanaan pembangunan yang terarah dan berkelanjutan,"ungkapnya.
Apip berharap melalui rakor dan sosialisasi ini Pemerintah Provinsi dan daerah dapat memahami dan turut andil secara aktif dalam mewujudkan Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri.
"Adanya Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri ini sama pentingnya dengan Satu Data Kota Kediri dan Satu Data Indonesia. Dimana seluruh data tersebut merupakan satu data yang terintegrasi agar pemerintah dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, dan mendorong perencanaan pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan," jelasnya.
Dalam mewujudkan pelaksanaan Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri ini, Apip mengatakan komitmen bersama sangat diperlukan agar data yang dikelola dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan bangsa.
Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Dalam Negeri, Erikson P. Manihuruk dalam kegiatan tersebut mengatakan, konsep dari satu data pemerintahan dalam negeri adalah menyatukan data Pemerintahan di seluruh Pemda, seluruh transaksi atau kondisi data yang dapat dipotret dengan baik dan kemudian dialirkan pada Satu Data Indonesia dalam satu kesatuan sistem.
"Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri ini sangat mendukung terhadap Satu Data Indonesia, tidak bertolak belakang," tegasnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan implementasi Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri dapat diakses melalui aplikasi SIPD-HUB yang telah terintegrasi dengan berbagai sumber data kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah.
"Melalui aplikasi SIPD-HUB ini Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri diharapkan dapat mendukung perencanaan, penganggaran, dan evaluasi pembangunan daerah berbasis data yang komprehensif dan akurat yang akan dapat dibagi pakaikan oleh seluruh Pemerintah Pusat, Kementerian, Provinsi dan Daerah, sehingga seluruh kebijakan pemerintah bisa tepat sasaran," ungkapnya.
Terakhir, Erikson berharap dengan Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri ini, peta rencana Pemerintah di seluruh Daerah bisa tersimpan dengan baik untuk mewujudkan Satu Data Indonesia yang akurat, mudah diakses, serta mendorong transparansi data untuk perencanaan dan kebijakan berbasis data. (ADV)