Pemkot Kediri Imbau Gunakan Bahan Plastik Berbahan Organik
Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri Jawa Timur, dalam waktu dekat akan mengeluarkan kebijakan baru tentang pembatasan penggunaan bungkus atau tas plastik.
Menurut keterangan Didik Catur selaku Kepala Dinas DLHKP Kota Kediri, pembatasan penggunaan plastik diberlakukan karena mengacu pada landasan Peraturan Pemerintah tahun 2017 lalu. "Kita lakukan pembatasan, karena peraturan Pemerintahnya sudah ada, yakni Peraturan Pemerintah tahun 2017," Kata Didik Catur.
Ditambahkan Didik, selain mengacu pada Peraturan Pemerintah. Pihaknya telah menggodok peraturan tersebut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali)," sudah kita naikkan, kita proses di bagian hukum. Menunggu untuk diproses," urainya.
Setelah nanti Perwali tentang pembatasan penggunaan Plastik selesai dibuat. Pihaknya akan langsung action di lapangan mendatangi satu persatu pemilik usaha toko di Mall guna mensosialisaskan peraturan tersebut. Tidak hanya menyasar Mall, DLHKP juga akan mendatangi sejumlah swalayan yang ada di tiap Kecamatan.
Upaya lain yang akan dilakukan yakni mengundang para pelaku usaha ke kantor DLHKP guna memberi pemahaman kepada mereka mengenai dampak penggunaan plastik yang bukan terbuat dari bahan organik.
Didik kembali menjelaskan jika Pemerintah Kota Kediri tidak melarang sama sekali penggunaan bungkus plastik, namun alangkah baiknya jika pemilik usaha menggantinya dengan plastik yang terbuat dari bahan organik agar mudah dihancurkan.
Jika bisa diharapkan pemilik usaha bisa lebih Inovatif membuat bungkus plastik sendiri, khusus yang bisa dipergunakan berulangkali, tidak sekali pakai.
"Mereka kita harapkan punya terobosan berkaitan dengan bungkus plastik. Kita tidak melarang gunakan plastik. Cuman kita harapkan gunakan plastik yang terbuat dari bahan organik. Karena plastik organic adalah plastik yang mudah dihancurkan. Kalau plastik yang sepenuhnya plastik, itu hancurnya membutuhkan waktu kurang lebih 40 tahun." Katanya.
Didik mengaku dalam pembuatan draft Perwali tersebut, sebelumnya sudah ia diskusikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Benar saja, plastik menjadi salah satu penyumbang pencemaran Lingkungan terbesar di dunia karena Plastik dapat mencemari tanah, air, dan udara. Di udara, plastik bisa mengeluarkan zat kimia berbahaya bagi yang menghirup. Di tanah, plastik juga membutuhkan waktu cukup lama untuk terurai, sehingga bisa merusak ekosistem. (fen)