Surabaya akan Terapkan Sanksi Denda Pelanggar Protokol Covid-19
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengkaji pemberlakuan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yakni berupa denda.
Wakil Sekertaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan dalam pengkajian tersebut melibatkan para pakar di bidang hukum dan kesehatan.
"Ini sedang kita kaji dengan melibatkan pakar hukum dan pakar kesehatan masyarakat, termasuk juga dendanya," katanya, ketika ditemui di kantornya, Sabtu, 12 September 2020.
Irvan menambahkan, denda akan diberikan kepada masyarakat baik secara individu maupun kelompok, termasuk juga tempat-tempat usaha yang melanggar Perwali nomor 28 dan 33 tahun 2020.
"Jadi, itu nanti bukan hanya diterapkan kepada individu, tapi juga ke badan usaha dan lain sebagainya," katanya.
Kata Irvan, kebijakan sanksi bagi pelanggar itu diterapkan dalam waktu dekat ini.
"Ini baru selesai. Termasuk soal nominal denda, kita mengacu pada Perbub (Peraturan Bupati) nomor 53 tahun 2020," katanya.
Kebijakan ini nantinya juga akan menyasar anak-anak yang melanggar protokol kesehatan. Namun, sanksi atau tindakan akan dilakukan dengan cara berbeda.
"Kita lebih banyak memberikan sanksi sosial. Sanksi sosial itu kan banyak seperti menyapu jalan, memberi makan ODGJ, menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian bisa menyiram tanaman, push up, dan lain-lain," katanya.
Advertisement