Covid-19, Pemkot Surabaya Hapus Denda Pajak PBB Selama 3 Bulan
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tengah pandemi Covid-19. Penghapusan denda atau sanksi ini berlaku mulai pembayaran, 1 April hingga 30 Juni 2020.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Yusron Sumartono mengatakan, saat ini banyak yang mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak. Selain itu, ada juga yang meminta pembebasan pajak.
“Pemkot mencoba menfasilitasi semuanya. Apalagi kalau memang tidak beroperasi, ya dilaporkan saja ke kami, pasti kami fasilitasi,” kata Yusron, melalui rilisnya, Sabtu, 9 Mei 2020.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sendiri telah mengeluarkan kebijakan pembebasan denda yang menunggak sejak tahun 1994 hingga tahun 2020. Penghapusan denda PBB tersebut biasanya diberikan ketika Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS), namun kali ini dimajukan dengan alasan covid-19.
“Sosialisasi pembebasan denda pajak ini sudah kami sampaikan ke seluruh wajib pajak di Kota Surabaya. Kami kirimi mereka surat imbauan di tengah terjadinya wabah ini, dan alhamdulillah sudah banyak yang mengajukan, sudah banyak pula yang tanya-tanya untuk mengurusnya," katanya.
Perihal surat imbauan, Pemkot menyarankan agar para masyarakat melakukan pembayaran, meski ditengah pandemi covid-19 ini. Sedangkan wajib pajak yang belum menerima SPPT PBB, diminta untuk langsung mencetak sendiri melalui online di website: ppb.surabaya.go.id/sppt.
“PBB dapat dibayarkan tanpa keluar rumah dengan mengakses fasilitas online Bank Jatim, Bank Mandiri, dan BNI 46. Kami juga menyiapkan pembayaran PBB di UPTB BPKPD dan mobil keliling di kantor-kantor kelurahan,” kata Yusron.
Yusron ingin, warga Kota Surabaya bisa memanfaatkan program ini karena waktunya sangat terbatas, yakni hanya tiga bulan. Ia juga mengklaim bahwa seluruh tempat pembayaran PBB itu telah dilengkapi dan melaksanakan protokol pencegahan penularan Covid-19.
“Jadi, kami pastikan bahwa pembayaran PBB tetap jalan, tetapi dengan melakukan protokol kesehatan. Tinggal datang aja ke bank lalu bayar pajak pokoknya,“ kata Yusron.
Namun begitu, ia memastikan bahwa setelah bulan Juni atau awal bulan Juli, denda itu akan muncul lagi dan wajib lagi untuk dibayarkan oleh para wajib pajak. Oleh karena itu, melalui media dan juga di social media, ia mengaku terus mensosialisasikan program ini supaya tersampaikan kepada masyarakat.
Advertisement