Pemkot di Banten Larang Mudik Pakai Mobil Dinas
Pejabat (Pj) Walikota Serang, Banten Yedi Rahmat, mengeluarkan larangan mudik Lebaran menggunakan mobil dinas. Meski belum ada larangan tertulis, ia berharap ASN di lingkungannya bisa mematuhi aturan itu.
"Secara tertulis memang belum ada, tapi lisan sudah dan mudah-mudahan ASN di Kota Serang taat aturan,. "Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik tapi untuk pekerjaan rutin sehari-hari," katanya dikutip dari Antara, Senin 1 Maret 2024.
Menurutnya, bila ada yang melanggar, makan akan dikenai sanksi sesuai aturan yang ada.
Larangan dikeluarkan sebab kendaraan dinas merupakan kendaraan operasional dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan. "Yang penting kedaraan dinas tidak boleh dipakai untuk mudik, kalau untuk salat Jumat, salat Idul Fitri atau kegiatan lainnya dengan anak-anak yatim piatu saat lebaran itu tidak apa-apa yang penting jangan dipakai mudik," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Serang, Karsono menyebut aturan tahun ini berbeda dengan lebaran tahun lalu. Di mana kendaraan dinas boleh dipakai mudik. Namun ia menekankan agar ASN patuh pada larangan dari Penjabat Walikota, meski belum ada surat tertulisnya.
Advertisement