Sertifikasi Tanah YKP Mahal, Pemkot Fasilitasi Pinjaman
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka kesempatan bagi pemilik rumah di perumahan Yayasan Kas Pembangunan (YKP), untuk melakukan sertifikasi. Bahkan untuk rumah yang sudah mereka beli dari YKP bertahun-tahun yang lalu, namun hingga sekarang belum bersertifikat. Kemudahan yang ditawarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya yaitu berupa sistem pinjaman kredit yang disediakan oleh Bank Jatim.
Ketua Pengurus YKP sekaligus Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, fasilitas ini diberikan kepada pemilik perumahan YKP yang sudah melakukan pelunasan pembayaran angsuran kepada YKP.
"Bagi yang sudah lunas, yang sudah dapat buku YKP itu," kata Yayuk sapaan akrab Maria, Kamis 5 Desember 2019 di Balai Kota Surabaya.
Yayuk mengatakan, program ini diadakan oleh Pemerintah Kota Surabaya karena banyaknya laporan jika pemilik rumah ternyata hingga kini belum memegang sertifikat atas tanah dan rumah yang mereka beli dari YKP. Penyebabnya, beragam alasan. Salah satunya adalah masalah keuangan. Maka dari itu dengan program ini Pemkot berharap bisa membantu para penghuni perumahan YKP untuk mendapatkan alas hak atas tempat tinggalnya.
"Selama ini, itu komplainnya tidak ada uang. Mungkin dulu waktu beli kan sedang ada uang, kemudian bangkrut atau ada masalah. Akhirnya sampai sekarang tanahnya tidak disertifikatkan. Makanya sekarang kami bantu dengan skema peminjaman ini. Jangka waktunya selama tiga tahun," kata Yayuk.
Ia mengaku, meskipun ada campur tangan Bank Jatim dalam skema pembiayaan tersebut, ia menjamin tidak akan ada lagi appraisal atas rumah dan tanah yang akan mengajukan sertifikat. Namun, setelah sertifikat jadi, otomatis akan menjadi jaminan Bank terkait pembiayaan.
"Tidak akan menggunakan appraisal, langsung saja sesuai aturan yang berlaku. Kalau hitung-hitungannya kan ada semua di buku YKP itu, tinggal dikurangi sekian, dibagi dan dikali sekian. Kalau sudah jadi itu, disimpan di bank dulu sebagai jaminan," katanya.
Menurut Yayuk, keputusan untuk mengajak Bank Jatim dalam skema pembiayaan sertifikasi tersebut karena dana yang dibutuhkan oleh pemilik rumah di perumahan YKP besar. Dana itu mencakup biaya ikatan jual beli atau pembuatan akta jual beli, biaya BPHTB, hingga PPN. Jika ditotalkan, Yayuk memperkirakan biayanya akan memberatkan pemilik rumah dan tanah. Apalagi, kavling YKP biasanya mempunyai luasan tanah yang luas antara 150 hingga 350 meter persegi.
"Kalau kavling yang lama itu kan besar-besar ya. Makanya mahal dan berat. Kalau yang baru itu kecil cuma mahal juga karena aksesnya bagus dan dekat MERR atau jalan besar. Jadi biaya yang dikeluarkan untuk sertifikasi itu tidak sedikit," katanya.
Yayuk mengatakan, cara yang akan digunakan oleh Pemkot Surabaya dalam menarik biaya sertifikasi akan sesuai dengan aturan yang tertulis dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
"Semua diatur di situ. Ada rumusnya. Dari nilai transaksi dan NJOP itu bisa dilihat berapa biaya yang keluar. Nilai transaksi sudha ada di buku YKP saat melunasi, kemudian dikurangi 70an juta, kemudian ada indeksnya dikali NJOP. Nah kemudian indeks dan NJOP ini yang sepertinya agak berat bagi mereka," katanya.
Sedangkan syarat-syarat untuk mengajukan permohonan kredit sertifikasi itu adalah buku angsuran YKP Kota Surabaya yang asli dan fotocopi sebanyak 8 lembar, fotocopy KTP pemohon sebanyak 8 lembar, kartu keluarga (KK) seluruh pemohon berupa fotocopy sebanyak 8 lembar.
Selain itu, harus dilengkapi pula Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang difotofopy 8 lembar, SPPT PBB tahun terakhir difotocopy 8 lembar, surat keterangan waris apabila pewaris belum tercantum dalam buku angsuran YKP yang difotocopy 8 lembar, perjanjian/akta/ikatan jual beli dengan/tanpa notaris apabila pemilik peralihan terakhir belum tercantum dalam buku angsuran YKP, serta 2 buah materai Rp6.000.
"Syaratnya memang banyak, namun kami ingin memudahkan dan memberikan hak warga atas tanahnya kembali," katanya.
Yayuk mengatakan, informasi ini sudah disebarkan oleh Pemkot Surabaya ke semua kecamatan dan kelurahan yang wilayahnya sempat menjadi bagian dari tanah YKP.
Sebanyak 11 kelurahan yang wilayahnya masuk dalam tanah YKP itu adalah Kelurahan Gayungan, Menanggal, Mojo, Kalirungkut, Medokan Ayu, Penjaringan Sari, Kendangsari, Siwalankerto, Tenggilis Mejoyo, Jemur Wonosari dan Rungkut Kidul.
"Tanah itu tersebar luas. Makanya kami minta tolong camat dan lurah untuk menyebarkan informasi ini. Silakan yang berminat daftar ke Kelurahan atau langsung ke Kantor YKP. Program ini sampai akhir Desember," kata Yayuk.
Advertisement