Guru Non PNS dan Guru Ngaji di Surabaya Dapat Tunjangan
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupaya meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik di Surabaya yang bukan merupakan pegawai negeri, dengan cara memberikan tunjangan atau insentif kepada para guru non PNS (Pegawai Negeri Sipil), baik jenjang SD maupun SMP.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Supomo mengatakan, bahwa keberhasilan pendidikan akan mempengaruhi arah kemajuan bangsa. Maka dari itu, salah satunya konsentrasi utama Dispendik adalah meningkatkan kesejahteraan guru non-PNS. Para guru non PNS di Surabaya mendapat insentif Rp 1 juta setiap bulan.
"Di Surabaya untuk guru jenjang SD-SMP non PNS mendapatkan intervensi berupa tunjangan atau insentif sebesar Rp 1 juta setiap bulan. Guru yang mendapatkan insentif tersebut jumlahnya 2.700 orang," kata Supomo, dalam siaran persnya,Kamis 15 Oktober 2020.
Insentif atau tunjangan tak hanya diberikan Pemkot Surabaya kepada para guru non PNS jenjang SD dan SMP. Namun, para tenaga pengajar di TK (Taman Kanak-kanak), KB (Kelompok Bermain), TPA (Taman Penitipan Anak), hingga PPT (Pos Paud Terpadu). Mereka akan insentif senilai Rp 400 ribu per orang setiap bulan.
“Insentif tersebut diberikan kepada TK yang menurut penilaian pemerintah kota lebih mengedepankan nilai-nilai sosial. Artinya, TK yang gurunya mendapatkan insentif itu di dalam pelaksanaan pembelajarannya tidak menarik biaya ke anak didik,” katanya.
Sedangkan untuk lembaga pendidikan TK yang menetapkan pembayaran kepada peserta didik, pemkot mengambil kebijakan dengan memberikan insentif yang lebih rendah, yakni Rp 250 per bulan. Ini dilakukan dalam rangka keseimbangan dan keadilan yang sesuai.
"Jika dilihat dari nominal maka akan ada perbedaan nilai insentif. Tapi jika dilihat dari segi esensinya, maka sebenarnya tidak ada perbedaan. Karena, di lembaga pendidikan itu guru-gurunya juga mendapatkan gaji atau honor," katanya.
Total anggaran yang akan disiapkan Pemkot Surabaya selama satu tahun untuk memberikan gaji tambahan atau insentif kepada guru-guru tersebut adalah sekitar Rp 37, 4 miliar.
Akan tetapi, kata Supomo, bentuk perhatian Pemkot Surabaya di bidang pendidikan tak hanya ditunjukkan kepada para guru atau pengajar di TK maupun PPT. Sebab, para pengajar atau guru ngaji di Tempat Pendidikan Al-Qur’an (TPA/TPQ) dan Sekolah Minggu juga mendapat insentif Rp 400 ribu per bulan.
“Bahwasanya pemerintah sudah memberikan kepedulian perhatian yang luar biasa kepada para guru tadi. Total anggaran yang disiapkan untuk para guru tadi Rp 26,1 miliar,” kata Supomo.
Di samping itu pula, Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya ini menyebut, bantuan untuk operasional juga diberikan pemkot kepada SD swasta, MTs (Madrasah Tsanawiyah), MI (Madrasah Ibtidaiyah) MIN (Madrasah Ibtidaiyah Negeri), hingga MIS (Madrasah Ibtidaiyah Swasta). Anggaran yang disiapkan untuk bantuan operasional sekolah ini sekitar Rp 345 miliar.
“Anggaran ini digunakan untuk operasional sekolah-sekolah tersebut,” katanya.