Covid-19, DPRD Berharap Pemkot Surabaya Pakai Anggaran Kelurahan
DPRD Surabaya mengatakan jika Pemerintah Kota Surabaya berencana merealokasikan Dana Kelurahan dalam mengatasi pandemi virus corona. Meski demikian, belum ada rincian nominal yang disampaikan Pemkot kepada dewan. Dewan berharap realokasi bisa dilakukan secepatnya tanpa menunggu Peraturan Walikota.
"Besok itu kami akan memanggil bagian pemerintahan, Dinas Bumi dan Bangunan, kemudian Bappeko," ucap Arif Fathoni anggota Komisi A DPRD Surabaya kepada Ngopibareng.id, Senin 6 April 2020.
Dari salah satu realokasi yang digelontorkan pemerintah pusat itu, rencananya, Pemkot Surabaya akan mengalokasikan anggaran tersebut untuk menambah anggaran permakanan bagi masyarakat Surabaya.
"Tadi walikota sudah sedikit menyampaikan telah mengalihkan anggaran untuk meningkatkan permakanan itu," tambah Toni.
Meski tak menyebutkan rinciannya, politisi dari Golkar itu menambahkan beberapa anggaran yang akan dipangkas yakni meliputi spesifikasi anggaran pembangunan fisik beserta pengadaan barang dan jasa yang telah diajukan oleh setiap kelurahan.
Meskipun Pemkot Surabaya belum mengeluarkan Perwali terkait realisasi penurunan dana kelurahan tersebut, Toni menganggap payung hukum yang dikeluarkan oleh Peraturan Presiden terkait realokasi APBD untuk penanganan covid-19 dianggap telah sah.
"Kalo memang Perwalinya itu belum diterbitkan maka untuk saat ini payung hukumnya adalah PP Nomor 20 tahun 2020 bahwa pemerintah daerah dapat merealokasikan anggarannya untuk penanganan corona," jelasnya.
Seperti diketahui, Dana Kelurahan yang dimiliki Kota Surabaya saat ini adalah 5 persen, dari total APBD Kota Surabaya yang mencapai Rp10 triliun pada tahun 2020. "Artinya APBD yang masuk dalam anggaran kami itu Rp500 miliar," tandasnya.