Pemkot Bekasi Tidak Gelar Salat Idul Adha
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah memutuskan untuk tidak menggelar kegiatan salat Idul Adha 1442 Hijriah di tahun ini. Kebijakan tersebut guna menekan penyebaran Covid-19 yang masih mengalami peningkatan di wilayah penyangga DKI Jakarta itu.
Keputusan peniadaan salat Idul Adha dikeluarkan Walikota Bekasi bersama Kementerian Agama Kota Bekasi dengan nomor 451/5074-Setda.Kessos dan nomor 4278/KK.10.211/07/2021 tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Hari Raya Idul Adha, serta Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Kota Bekasi.
"Demi mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya serta menular, dan juga demi memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Bekasi, maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan peribadatan berjamaah dan mengoptimalkan kegiatan ibadah di rumah," kata Walikota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen dalam keterangannya.
Lanjut Effendi, surat edaran dikeluarkan sebagai panduan dalam melaksanakan pembatasan kegiatan peribadatan serta penerapan protokol kesehatan saat melaksanakan kegiatan peribadatan dan kurban selama masa PPKM Darurat.
"Isi surat edaran meliputi berbagai kegiatan ibadah keagamaan sesuai ajarannya masing-masing yang berpotensi menimbulkan kerumunan serta pelaksanaan kurban 1442 Hijriah/2021 Masehi," jelas dia.
Advertisement