Pemkot-Bea Cukai Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal
Sosialisasi soal bahaya rokok ilegal kembali digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo dengan menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo.
Sosialisasi dimaksudkan agar masyarakat bisa membantu aparat dalam memerangi rokok ilegal di pasaran.
“Sosialisasi dilakukan lima kali dengan peserta berbeda-beda dari lima kecamatan di Kota Probolinggo,” ujar Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Probolinggo, Pujo Agung Satrio.
Hal itu ia sampaikan saat sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang cukai "Edukasi tentang peredaran rokok ilegal kepada warga Kecamatan Kedopok" di aula Hotel Bromo Park, Kota Probolinggo, Kamis, 23 September 2021.
“Tujuan sosialisasi agar warga paham dan tidak mengonsumsi produk ilegal karena rokok ilegal merugikan keuangan negara,” kata Pujo.
Sosialisasi menampilkan tiga narasumber yakni, Asisten Administrasi Umum Budi Wirawan mewakili Walikota Hadi Zainal Abidin, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo Nangkok B. Pasaribu, dan Ketua Komisi I DPRD HM. Djalal.
“Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) di Kota Probolinggo digunakan di antaranya untuk layanan kesehatan. Premi BPJS sebesar Rp31 miliar untuk ribuan warga miskin di Kota Probolinggo sekitar 88 persen berasal dari DBHCT,” kata Budi Wirawan.
Karena itu Budi mengajak warga untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal. “Laporkan kalau ditemukan rokok ilegal beredar di pasaran,” katanya.
Hal senada diungkapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo, Andi Hermawan. “Rokok ilegal itu tidak ada pita cukainya sehingga merugikan negara,” katanya.
Andi yang berbicara sebagai pengantar diskusi, mencontohkan rokok seharga Rp20.000 per bungkus di dalamnya termasuk cukai Rp12.000. ”Rokok ilegal masih ditemukan. Kemarin, di Mayangan kami menyita banyak rokok ilegal,” ujarnya.
Nangkok menjelaskan, cukai merupakan pungutan negara (resmi) semisal pajak yang dikenakan bagi barang tertentu. “Di Indonesia, yang kena cukai hanya tiga, ethyl alcohol, minuman mengandung alkohol, dan hasil tembakau,” ujarnya.
Pria berdarah Batak, Sumut itu menjelaskan, hasil tembakau meliputi, rokok,cerutu, tembakau iris, hingga rokok listrik. “Rokok ilegal cirinya, polos tidak ada merk, tidak ada pita cukai, hingga memakai pita cuka bekas,” katanya.
Narasumber penutup, HM. Djalal yang menguraikan betapa cukai rokok menyumbangkan pendapatan negara sangat besar. “Bayangkan, penerimaan negara dari cukai Rp 143 triliun per tahun,” katanya.
Sejumlah peserta tampak antusias mengikuti sosialisasi. Seorang ibu mengaku, sebenarnya sering mengetahui, peredaran rokok ilegal. “Tetapi saya mau melapor ke mana? Saya juga takut, khawatir nanti diancam yang memproduksi rokok ilegal,” ujar Ny. Ati, warga Kecamatan Kedopok.
“Gak tidak usah khawatir, pelapor kami lindungi, kami rahasiakan identitasnya. Silakan lapor ke bea cukai, bisa melalui nomor WA 089-8181-55-99,” kata Nangkok. (adv)
Advertisement