Pemkot Batu Tunggu Aturan Resmi Terkait PPKM Level 3 se-Indonesia
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat terkait rencana kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh kabupaten atau kota di Indonesia.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batu, Onny Ardianto mengatakan, terkait penerapan PPKM level 3 tersebut pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat untuk pelaksanaan di tingkat daerah.
"Sampai dengan saat ini belum ada peraturan dari pusat terkait teknis pelaksanaan PPKM level 3 tersebut," ujarnya, pada Minggu 21 November 2021.
Dari beberapa informasi yang dihimpun, kata Onny, dalam penerapan PPKM Level 3 yang direncanakan dimulai pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, tidak akan dilakukan penyekatan antar daerah.
"Sepertinya tidak ada penyekatan hanya pembatasan kegiatan. Seperti pengurangan jumlah pengunjung dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," katanya.
Menurut Onny, Pemkot Batu sudah mengeluarkan imbauan kepada seluruh pelaku industri pariwisata yang ada untuk melakukan pengetatan protokol kesehatan Covid-19, saat libur natal dan tahun baru (Nataru).
"Antisipasi menjelang akhir tahun adalah merekomendasikan adanya pengetatan penerapan prokes di tempat-tempat umum, tempat tujuan wisata, hotel dan sebagainya," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, Sujud Hariadi mengatakan bahwa saat penerapan PPKM level 3 nanti, pihaknya berharap tidak ada penyekatan. Sebab kata dia hal itu akan mempengaruhi okupansi di sejumlah tempat wisata di Kota Batu.
"Intinya kami bisa memahami kebijakan pemerintah untuk pengetatan di saat libur Nataru. Tapi harapan kami sesuai dengan amanat presiden, tidak ada penyekatan," katanya.