Pemkot Batu Tentukan Tujuh Lokasi Penjualan Hewan Kurban
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu telah menentukan tujuh lokasi penjualan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha yang akan jatuh pada 10 Juli 2022 nanti. Ketujuh lokasi tersebut berada di Kelurahan Temas, Kelurahan Sisir, Kelurahan Ngaglik, Desa Sidomulyo, Desa Oro-Oro Ombo dan Desa Tlekung.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Sugeng Pramono mengatakan bahwa Pemkot Batu mengizinkan penjualan hewan kurban tersebut dengan catatan para pedagang tetap menerapkan protokol kesehatan saat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
“Boleh berjualan mulai tanggal 1 sampai 13 Juli 2022, namun dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19 dan protokol PMK,” ujarnya pada Kamis, 30 Juni 2022.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pedagang hewan kurban jika ingin berjualan kali ini. Salah satunya adalah ternak harus dalam kondisi sehat dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang dikeluarkan oleh dokter yang berwenang.
"Apabila ternak yang dijual diketahui tidak dalam kondisi sehat, maka harus segera dikeluarkan dari lokasi penjualan," katanya.
Selain itu, kata Sugeng, sanitasi kandang juga harus dijaga dengan melakukan desinfeksi kandang sebanyak dua kali dalam sehari, yakni pada pagi dan sore hari.
"Kami juga melaksanakan KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) kepada peternak terkait tata cara hygiene sanitasi kandang, peralatan, peran serta peternak untuk menjaga sanitasi kandang dan ternak," ujarnya.