Pemkot Batu Pantau Pendatang dari Zona Merah
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu sudah menyiapkan tempat karantina di Petirahan Anak Bima Sakti, Kelurahan Songgokerto, Kota Batu. Tempat karantina tersebut diperuntukkan bagi para pendatang dari luar wilayah Malang Raya yang berasal dari zona merah.
"Tempat karantina bagi mereka yang punya riwayat perjalanan dari zona merah," terang Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Batu, Muhammad Chori, pada Sabtu 4 April 2020.
Chori mengatakan bahwa saat ini Pemkot Batu tengah mempersiapkan mekanisme di tingkat RT dan RW agar bisa memantau setiap orang baru yang datang ke Kota Batu. Nantinya, pendatang dari zona merah yang masuk ke Kota Batu masuk dalam kategori Orang Dalam Resiko (ODR).
“Ini perlu ditingkatkan pengawasannya. Kami akan meningkatkan pengawasan di RT maupun RW. Pemerintah Desa akan melaporkan orang baru terutaman yang datang dari daerah masuk kategori zona merah,” terangnya.
Menurutnya, setiap orang yang ditampung di situ akan menjalani karantina selama 14 hari. Setelah itu, bisa kembali ke rumah masing-masing setelah mendapat rekomendasi dari tim medis.
Seperti diberitakan oleh Ngopibareng.id sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu sudah menyiapkan tempat karantina di Petirahan Anak Bima Sakti, Kelurahan Songgokerto, Kota Batu bagi para pendatang yang akan memasuki Kota Batu.
Kebijakan ini diambil menyusul kesepakatan tiga kepala daerah yakni Walikota Batu, Walikota Malang dan Bupati Malang untuk menerapkan Darurat Bencana Covid-19 atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Malang Raya.
Dalam kesepakatan tersebut bagi para pendatang yang akan memasuki kawasan Malang Raya akan dikarantina terlebih dahulu selama 14 hari sebelum diperbolehkan memasuki kawasan Malang Raya.
Tempat karantina di Petirahan Anak Bima Sakti, Kelurahan Songgokerto, Kota Batu, diperkirakan dapat menampung sebanyak 200 orang.
Chori menjelaskan, berdasarkan usulan dari Bupati Malang saat menggelar Rapat Koordinasi tiga kepala daerah di Pendopo Bupati Malang, Pemkot Batu diusulkan untuk mengawasi pendatang di wilayah Kasembon dan daerah Pacet.