PPKM Mikro, Pemkot Batu Sasar Lima Kelurahan Zona Merah
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dengan menyasar lima kelurahan yang terpantau kasus aktif Covid-19 berjumlah lebih dari 10 orang atau yang masuk dalam zona merah.
Walikota Batu, Dewanti Rumpoko memaparkan lima kelurahan itu, antara lain Kelurahan Ngaglik, Temas, Junrejo, Songgokerto dan Pesanggrahan. Sehingga PPKM mikro ini akan diterapkan di tingkat kota dengan menyasar lima kelurahan yang terpantau kasus aktifnya tinggi.
"Kami akan melakukan PPKM lingkup kota seperti kemarin, hanya saja jam operasional diperpanjang satu jam, yang kemarin sampai pukul 20.00 WIB , menjadi pukul 21.00 WIB. Untuk Kuota WFH juga ditambah menjadi 50 persen," ujarnya pada Selasa 9 Februari 2021.
Maka dari itu ujar Dewanti, Kota Batu tidak akan menjalankan PPKM pada tingkat RT dan RW karena setelah dilakukan pelacakan, penyebaran kasus tidak terjadi pada lingkup RT dan RW.
"Dari lima kelurahan yang masuk zona merah. Maka kami tidak memberlakukan PPKM mikro di level RT dan RW. Sebab, setelah dilacak penyebaran kasus Covid-19 tidak berada dalam satu RT dan RW," katanya.
Untuk mendukung PPKM mikro di Kota Batu ujar Dewanti, Pemkot Batu akan menguatkan fungsi kampung tangguh yang sudah terlebih dahulu ada sebelumnya. "Kami tetap mengimbau untuk seluruh masyarakat tetap waspada dan selalu menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Penerapan PPKM skala mikro ini sudah tertuang dalam Intruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021. Penerapan PPKM tersebut mulai berlaku pada 9 Februari hingga 22 Februari 2021. Adapun di Jawa Timur daerah yang menjadi prioritas penerapan PPKM mikro yaitu Malang Raya, Surabaya Raya, dan Madiun Raya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) sendiri mengklaim bahwa selama penerapan PPKM jilid satu dan dua tingkat penularan atau rate of transmission Covid-19 di Jatim menurun dari 20 persen menjadi 18 persen.