Tak Terapkan Protokol, Pemkot Surabaya Tindak 12 Tempat Usaha
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal memberikan sanksi tegas kepada para pemilik usaha pelanggar protokol kesehatan. Hingga saat ini, 12 tempat usaha yang sudah ditindak.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, saat pemilik usaha seperti cafe, restauran, hotel, dan tempat hiburan lainnya boleh buka kembali. Tetapi ada aturan yang harus ditaati, yakni Perwali No 28 Tahun 2020 diantaranya penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Kita punya check list-nya, apabila salah satu indikator tidak terpenuhi, kami anggap mereka tidak patuh terhadap aturan. Pertama kita peringatkan, kalau tetap tak indahkan akan kita cabut izinnya,” kata Eddy, di Balai Kota Surabaya, Selasa, 23 Juni 2020.
Peringatan yang diberikan kepada pelaku usaha, kata Eddy, berupa pemberian gambar tanda silang di pintu masuk bangunan usaha yang bermasalah. Agar masyarakat yang datang kesana mengetahui bahwa tempat tersebut melanggar aturan.
"Kita sudah mulai berlakukan aturan dan tindakan tegas itu sejak delapan hari yang lalu. Mereka yang tidak patuh kita lakukan tempeli stiker silang," katanya.
Setelah itu, pemilik yang telah mendapat stiker tanda silang, diharuskan datang ke Balai Kota Surabaya untuk membuat perizinan baru, agar usahanya beroperasi kembali.
"Mereka yang kita sanksi segera mengurus perizinan lagi. Dan para pengusaha ini wajib menerapkan protokol kesehatan. Apabila semua persyaratan itu sudah dipenuhi baru kita lepas stikernya," katanya.
Tambah Eddy, cara tersebut sangat efektif diterapkan oleh Pemkot Surabaya dalam memberi tindakan bagi para pelanggar. Sebab, banyak dari pelaku usaha, langsung berbenah dan menerapkan protokol kesehatan di lingkungan usahanya.
"Ternyata dari apa yang kita lakukan ini membuat mereka patuh dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Setelah kita kasih stiker, besoknya mereka sudah menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Dari data Satpol PP Kota Surabaya hingga saat ini ada delapan cafe dan restauran yang telah ditindak dengan memberi stiker. Kemudian, 2 hotel serta 2 tempat hiburan.
"Cafe dan restauran itu yang tidak memenuhi (protokol kesehatan) itu ada sekitar delapan. Kemudian, hotel ada dua, hiburan malam ada dua. Kalau mall tidak ada, mereka sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat," katanya.
Advertisement