Pemkab Tuban Larang Kendaraan Dinas Dipakai Liburan saat Lebaran
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penggunaan kendaraan dinas, baik dihari kerja maupun selama libur dan cuti bersama lebaran Idul Fitri 2024.
Kepala Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana menuturkan, Pemkab Tuban mempunyai SOP terkait dengan penggunaan kendaraan dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
SOP penggunaan kendaraan dinas oleh ASN itu, menurut Budi Wiyana disesuaikan dengan ketentuan. Apabila selama libur dan cuti bersama lebaran nanti kendaraan digunakan untuk kedinasan maka itu diperbolehkan.
"Selama memang penggunaan itu untuk kedinasan ya tidak masalah, dicuti inikan juga mungkin ada kegiatan pemantauan posko dan sebagainya. Tapi ketika digunakan untuk kepentingan yang lainya termasuk liburan itu gak boleh," terang Budi Wiyana, Sabtu 6 April 2024.
Sekda menuturkan, libur dan cuti bersama lebaran tahun ini kendaraan dinas tidak diparkir menjadi satu di Kantor Pemkab Tuban. Melainkan dimasing-masing dinas dan menjadi tanggung jawab dinas terkait.
"Parkirnya di masing-masing instansi terkait, tidak serta merta dikumpulkan di Pemda," imbuhnya.
Lebih lanjut, Sekda menambahkan, apabila nantinya ada yang melanggar terkait penggunaan kendaraan dinas saat libur dan cuti bersama, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.