Pemkab Sidoarjo Siapkan Skema PSBB Tingkat Desa
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo siap untuk melanjutkan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bahkan, ada skema baru yang disiapkan berupa PSBB Desa yang itu sudah disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, ketika mengikuti rapat evaluasi penerapan PSBB jilid 2.
Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin menyampaikan, skema tersebut disiapkan agar dapat membatasi atau memfilter pergerakan warga luar yang akan masuk desa maupun sebaliknya warga desa yang akan keluar.
“Saya sudah usulkan ke Ibu Gubernur untuk menerapkan PSBB berbasis desa. Kita berharap melakukan lebih kuat dan tertata dari tingkatan desa. Insyaallah dengan demikian physical distancing bisa kita laksanakan,” katanya kepada Ngopibareng.id, Minggu 24 Mei 2020.
Pria yang akrab disapa Cak Nur itu menyampaikan, ada tiga kecamatan yakni Waru, Taman dan Sidoarjo Kota yang membutuhkan pengawasan lebih ekstra. Lebih-lebih di Kecamatan Waru dan Taman yang berbatasan langsung dengan Kota Surabaya yang angka kasus konfirmasi Covid-19 tertinggi se-Jatim.
Menurutnya, angka penyebaran di Sidoarjo meningkat tajam dalam beberapa hari terakhir karena masih banyak warga yang keluar masuk dari Sidoarjo ke Surabaya. Meski tidak semua penularan terjadi di Surabaya.
Dengan adanya PSBB Desa ini, Cak Nur menyampaikan, warga dapat langsung melakukan screening terhadap warganya yang keluar masuk. Sehingga, apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan bisa dilakukan penyampaian yang lebih persuasif.
“PSBB berbasis desa ini kita utamakan karena untuk edukasi agar dilakukan oleh pihak aparat desa atau RT/RW sendiri. Jadi mereka yang tidak patuh akan berhadapan langsung dengan masyarakat sekitar, itu lebih bagus daripada berhadapan dengan aparat,” jelasnya.
Karena baru, politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menyampaikan, akan membuat Peraturan Bupati terkait penerapan PSBB Desa. Bahkan ia siap menanggung segala konsekuensi penerapan itu, terutama penambahan anggaran.
Untuk sanksi sendiri, dalam PSBB jilid 3 nanti dipastikan akan tetap menggunakan sanksi yang sudah diterapkan sebelumnya. Seperti, melibatkan pelanggar untuk bekerja di dapur umum, membersihkan masjid, membersihkan jalan dan ikut terlibat dalam proses pemakaman jenazah Covid. Warga pun harus memegang surat jalan dari RT/RW apabila ingin keluar.
“Bukan buat orang jadi sengsara, tapi langkah edukasi agar sadar bahwa Covid ini gak bisa diremehkan dan kita semua senantiasa kontribusi, gak boleh cuek,” pungkasnya.
Advertisement