Pemkab Sidoarjo Tak Larang Salat Id di Zona Tertentu
Kapolresta Sidoarjo, Komisaris Besar Polisi Sumardji menyatakan pihaknya siap melaksanakan keputusan pemerintah, terutama tentang sikap Pemkab Sidoarjo yang tidak melarang pelaksanaan salat Idul Fitri, selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sidoarjo masih berlangsung.
"Kemarin sudah di sepakati di zona hijau dan kuning saja. Yang pasti kami TNI dan Polri akan selalu mengamankan baik itu kegiatan yang jumlah besar maupun kecil," katanya saat dikonfirmasi, Kamis 21 Mei 2020.
Hanya saja, ia berharap kepada takmir masjid agar menjalankan protokol kesehatan yang disampaikan pemerintah, berupa penyediaan tempat cuci tangan, menggunakan masker, serta menjaga jarak sosial.
Sebelumnya, Pemkab Sidoarjo menyatakan tak melarang pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri 1441 H. Keputusan itu disepakati oleh Pemkab Sidoarjo bersama jajaran Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia, Organisasi Masyarakat Islam, Forum Kerukunan Umat Beragama dan tokoh masyarakat Sidoarjo, dalam pertemuan di Pendopo Kabupaten Sidoarjo, Rabu 20 Mei 2020.
Dalam kesempatan itu juga dirumuskan beberapa poin terkait rangkaian pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri. Seperti pembagian zakat, pelaksanaan takbiran, pelaksanaan ibadah salat Id dan terkait dengan tradisi halalbihalal.
Berikut beberapa isi poin pada maklumat tersebut:
1 Pelaksanaan zakat fitrah/maal:
Mekanisme pembagian zakat fitrah/maal diserahkan langsung ke tempat tinggal yang berhak menerima (Mustahiq)
2 Pelaksanaan takbir:
Pelaksanaan takbiran di masjid atau mushala dengan menggunakan pengeras suara, dan tidak diperbolehkan melaksanakan takbir keliling.
3 Pelaksanaan Salat Idul Fitri:
Pelaksanaan Salat Idul Fitri hanya diizinkan di masjid / musala / lapangan / di desa / kelurahan yang berkategori hijau atau kuning degan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan tetap memproteksi wilayahnya untuk tidak menerima jemaah dari luar.
4 Pelaksanaan tradisi halalbihalal :
Tidak melaksanakan kegiatan seremonial halalbihalal baik di kantor pemerintah maupun swasta.