Pemkab Probolinggo Putuskan Salat Id Ditiadakan
Meroketnya jumlah warga yang terpapar Covid-19 beberapa hari menjelang Idul Fitri, mendorong Pemkab Probolinggo memutuskan, untuk meniadakan salat id di masjid, musala, dan tanah lapang. Pertimbangan utama untuk memutus mata rantai yang kemungkinan dibawa jemaah salat id.
“Kami bersama MUI dan ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, Al Irsyad, dan lainnya serta Muspida akhirnya memutuskan, agar masyarakat di Kabupaten Probolinggo tidak menggelar salat id di masjid, musala, dan tanah lapang,” ujar Bupati Puput Tantriana di pendopo setempat, Jumat, 22 Mei 2020.
Kebijakan Pemkab Probolinggo ini lebih ketat dibandingkan pernyataan Bupati Tantri sebelumnya, Senin, 18 Mei 2020. Saat itu di hadapan para wartawan, juga di pendopo, bupati membolehkan salat id di masjid, musala, dan tanah lapang dengan sejumlah syarat.
“Boleh salat id dengan sejumlah syarat di antaranya, masjid tidak terletak di zona merah, dan tidak ada jemaah masjid bertatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP),” ujar bupati saat itu.
Itu pun masih ditambah syarat lain, diterapkannnya protokol kesehatan seperti, jemaah bermasker, mencuci tangan dengan hand sanitizer, hingga tidak bersalaman sesama jemaah.
“Bahkan takmir harus menyiapkan kantong plastik (kresek) untuk bungkus sandal, biar saat bubar dari salat id tidak berkerumun karena mencari sandal,” kata bupati.
Tetapi kebijakan membolehkan salat id dengan syarat itu akhirnya diralat empat hari kemudian. Yakni, agar tidak digelar salat id di masjid, musala, dan tanah lapang.
Meroketnya jumlah pasien positif Covid-19 pada Kamis, 21 Mei 2020 menjadi pertimbangan utama. Soalnya dalam sehari tersebut, pasien positif bertambah 31 orang sehingga total yang terpapar virus dari Wuhan, China itu menjadi 75 orang.
“Yang membuat kami khawatir, sebagian besar, sekitar 95 persen, pasien postif Covid-19 merupakan Orag Tanpa Gejala (OTG),” ujar bupati. Sehingga warga berkategori OTG ini potensial menjadi pembawa (carrier) penularan Covid-19.
Keputusan meniadakan salat id di Kabupaten Probolinggo tidak hanya berlaku di 18 kecamatan zona merah. Tetapi juga berlaku di enam kecamatan lain yang belum termasuk zona merah Covid-19 atau yang belum ditemukan pasien positif Covid-19.
“Orang Tanpa Gejala ini patut diwaspadai. Daerah aman, yang tersisa 6 kecamatan itu, bukan berarti free atau klir dari Covid-19. Karena ini adalah data sementara,” ujar bupati.
Bupati memprediksi, masih ada potensi penambahan pasien positif Covid-19 di Kabupaten Probolinggo. Alasannya bupati cukup kuat, dari 75 pasien positif Covid-19, 95 persennya merupakan orang tanpa gejala. Mereka dalam kesehariannya, terlihat sehat-sehat saja.
“Dari hasil kajian tim epidemologi, dengan kondisi ini dan apa yang terjadi dengan 75 pasien positif, berpotensi terus bertambah,” katanya. Sehingga disarankan warga untuk salat id di rumah masing-masing dengan keluarganya.