Pemkab Probolinggo Nunggak Pajak 120 Kendaraan Dinas
Dari total 2.124 kendaraan dinas milik Pemkab Probolinggo, 120 di antaranya masih nunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor. Selain itu dari 2.124 kendaraan dinas jenis roda dua, tiga, dan empat itu, 311 kendaraan dilaporkan rusak berat.
Hal terungkap dalam apel kendaraan dinas yang digelar Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo, 25 September - 5 Oktober 2023. Apel pengecekan kendaraan dinas itu bekerja sama dengan UPT Bapenda Provinsi Jawa Timur, Satlantas Polres Probolinggo, Samsat Kraksaan dan Jasa Raharja Perwakilan Probolinggo.
“Dalam apel tersebut, terdapat sejumlah hal yang dicek di antaranya, pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan, kelayakan kendaraan dan kelengkapan kendaraan. Hasilnya, dari 2.124 kendaraan dinas tersebut, didapati 120 kendaraan dinas pajaknya belum dibayar,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Hellen Ari Hermawan kepada wartawan, Rabu, 11 Oktober 2023.
Karena banyaknya kendaraan yang diperiksa, apel disebar di sejumlah titik di Kabupaten Probolinggo. Yakni, di Rest Area Tongas, lapangan Balai Diklat BKPSDM, lapangan Kecamatan Besuk, dan lapangan Kecamatan Pajarakan.
Dalam apel itu, selain pengecekan pajak, setiap pemegang kendaraan dinas juga wajib membawa dan menyerahkan fotokopi STNK dengan tujuan bahwa kelengkapan surat-surat kendaraan sesuai dengan kendaraan yang dibawa.
Hellen menjelaskan, apel bertujuan mengamankan Barang Milik Daerah (BMD) dan tertib dalam pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan. Sebab akhir-akhir ini hal itu menjadi fokus dalam audit dan pengawasan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP).
BPPKAD, kata Hellen, langsung meminta surat pernyataan kepada para pemegang kendaraan dinas yang pajaknya menunggak agar segera diselesaikan. Mereka diberi tenggat waktu, dua minggu setelah kegiatan apel kendaraan dinas ini sudah dilakukan.
“Kami berharap, para pemegang kendaraan dinas ini lebih tertib dalam pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan,” katanya, Mereka juga diingatkan untuk tidak menyalahgunakan fasilitas BMD untuk kepentingan pribadi.
Advertisement