Pemkab Ponorogo Patok Nilai Akademik Pendaftar CPNS Standar, Berapa?
Pemerintah Kabupaten Ponorogo mensyaratkan pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, standar. Yaitu berkaitan dengan nilai akademik atau indeks prestasi kumulatif (IPK) calon pendaftar,a tidak tinggi tetapi juga tidak rendah.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data dan Sistem Informasi ASN BKPSDM Ponorogo, Ahmad Zamroni mengatakan, syarat minimal indeks prestasi kumulatif (IPK) yang dipatok Pemkab Ponorogo yaitu 2.75, sama seperti di Pacitan.
"Kita mematok IPKnya tidak muluk-muluk ya, minimal 2.75, kalau daerah lain seperti Kota Madiun itu kan 3.00. Mungkin itu yang menjadi daya tarik pelamar untuk mendaftar di Ponorogo," ujarnya, dikutip rri, Kamis 12 September 2024.
Ahmad Zamroni menambahkan, angka itu lebih ringan dibanding daerah sekitar Ponorogo. Pun boleh berasal dari perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) yang ada.
Syarat nilai IPK ini, yang berdampak pada jumlah pendaftar CPNS di Ponorogo membeludak. Yaitu, jumlah pendaftar CPNS 2024 di Kabupaten Ponorogo, tembus 8.913 orang. Jika dihitung, pendaftar ke Ponorogo menduduki peringkat 6 se-Jawa Timur dengan jumlah pelamar terbanyak.
Dikatakan Ahmad Zamroni, bahwa penentuan syarat minimal IPK itu merupakan kebijakan masing-masing daerah. Termasuk di Kabupaten Ponorogo."Kami memang mematok IPKnya minimal 2.75. Di Pacitan juga sama, segitu," tambahnya.
Sebagai catatan, jumlah pelamar CPNS Ponorogo tahun 3034 ini naik dua kali lipat dibanding saat pendaftaran CPNS 2021 lalu. Jumlah yang mendaftar sekitar 4.025 untuk memperebutkan 153 formasi yang dibutuhkan.