Pegawai Pemkab Pasuruan Wajib Pakai Batik Nasional pada 1-4 Oktober 2024
Seluruh pegawai Pemerintah Kabupaten Pasuruan diwajibkan untuk mengenakan pakaian batik nasional atau batik Pasuruan selama empat hari, dari 1 hingga 4 Oktober 2024. Kewajiban ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, pada 30 September 2024.
Kewajiban Pemakaian Batik
Dalam surat edaran tersebut, semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemkab Pasuruan diharuskan untuk memakai batik sebagai bentuk apresiasi terhadap warisan budaya. Pj Bupati Pasuruan, Nurkholis, menegaskan bahwa batik diakui sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya lisan dan nonbendawi oleh UNESCO pada 2 Oktober 2009.
Momen untuk Meningkatkan Kebanggaan akan Batik
Kewajiban ini bertujuan untuk menumbuhkan kecintaan dan kebanggaan masyarakat akan batik, sekaligus memperingati Hari Batik Nasional. Nurkholis menyampaikan, "Saya sudah instruksikan Pak Sekda untuk membuatkan edaran tentang pemakaian baju batik selama 4 hari."
Batik sebagai Simbol Persatuan
Nurkholis menambahkan bahwa batik merupakan perekat bangsa dan simbol persatuan yang harus terus dilestarikan. Dengan berbatik, masyarakat diharapkan dapat menghilangkan strata sosial. "Karena batik menunjukkan kolektivitas kebersamaan," tuturnya.
Dengan semangat ini, mari kita dukung upaya Pemkab Pasuruan dalam melestarikan warisan budaya batik. Kenakan batik dengan bangga dan rayakan keindahan budaya Indonesia!