Pemkab Pasuruan Siapkan Anggaran ASN Rp 46,8 M
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, Jawa Timur, menyiapkan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pasuruan. Anggaran sebesar Rp 46,8 Miliar telah dicairkan pada minggu ketiga Ramadan.
Anggaran THR 2019 diberikan kepada 11.103 ASN, dengan rincian 9.970 pegawai berstatus ASN, 480 CPNS sisanya adalah honorer yang diangkat oleh badan kepegawaian atau SK Bupati.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasuruan, Luly Noermadiono mengatakan, pemberian THR ASN sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2019 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2019 kepada ASN, TNI, Polri, penerima pensiun, dan penerima tunjangan lain.
“Sesuai aturan, THR yang diberikan kepada ASN tak hanya gaji pokok, tapi juga tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja sesuai peraturan pemerintah,” kata Luly.
THR yang diberikan mengikuti besaran gaji dan tunjangan kinerja pegawai pada bulan April. THR mulai dibagikan di minggu ketiga bulan Ramadan, tanggal 24 April untuk semua ASN di Lingkup Pemkab Pasuruan,” jelas Luly.
Pemkab Pasuruan menganggarkan dana sebesar Rp 46,8 miliar untuk THR. Jumlah ini berkurang dibandingkan besaran THR tahun lalu senilai Rp52 miliar. Penurunan angka tersebut karena ada pegawai yang pensiun dalam setahun terakhir.
“Memang anggarannya berkurang karena ada banyak pegawai yang purna tugas, sehingga tidak menerima THR,” sambung Luly. (emil)