Pemkab Pasuruan Perpanjang Masa Work From Home ASN
Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali mengambil kebijakan terkait dengan masa kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yakni memperpanjang pelaksanaan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah bagi ASN hingga 21 April 2020.
Perpanjangan kebijakan ini tak lain dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) No 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah yang memutuskan untuk memperpanjang kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 21 April 2020.
Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf mengatakan, perpanjangan ini juga mengikuti penetapan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait status darurat bencana virus Corona (Covid-19) yang juga diperpanjang hingga 29 Mei 2020. Upaya ini dilakukan demi pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19. Khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
"Kami hanya melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Pemerintah Pusat, karena ini juga demi kebaikan bersama. Demi dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia," kata Irsyad, sesaat setelah selesai melaksanakan LKPJ Bupati Pasuruan tahun anggaran 2019, di Graha Isyana, Selasa, 31 Maret 2020.
Dalam perpanjangan masa WFH, ada beberapa aturan penyesuaian sistem kerja yang harus dipahami oleh setiap ASN. Diantaranya;
Pertama, bagi para pejabat eselon II (JPT) dan pejabat eselon III (administrator) pada badan atau dinas, wajib melaksanakan tugas di kantor. Sedangkan bagi pejabat eselon IV (pengawas) dan staf (pelaksana) melaksanakan tugas di rumah.
Kedua, para Asisten, kepala bagian dan kepala sub bagian pada Kesekretariatan Daerah, wajib melaksanakan tugas di kantor , sedangkan bagi staf (pelaksana) melaksanakan tugas di rumah.
Ketiga, bagi para camat, sekcam dan kepala seksi wajib melaksanakan tugas di kantor. Sedangkan bagi para Kasubag hingga staf pelaksana melaksanakan tugas di rumah.
Keempat, bagi para lurah dan sekretaris kelurahan wajib melaksanakan tugas di kantor. Sedangkan para staf pelaksana bekerja di rumah.
Kelima, bagi unit kerja atau perangkat daerah yang melakukan pelayanan public diserahkan sepenuhnya sesuai kebijakan Pimpinan OPD berdasarkan ritme kerjanya.
Keenam, Pemkab Pasuruan tetap memberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah secara penuh dalam bulan maret.
Dengan kebijakan perpanjangan waktu WFH ini, Irsyad meminta kepada setiap ASN agar tetap memperhatikan hal-hal yang telah disampaikan pada edaran sebelumnya. Salah satunya adalah pelarangan untuk melakukan perjalanan dalam maupun luar daerah.
"Saya minta kepada ASN yang bekerja dari rumah, untuk tidak keluar rumah kecuali untuk keperluan yang sangat penting. Contohnya membeli obat, kebutuhan makan minum dan rumah tangga, dan kegiatan lain yang sifatnya mendesak," katanya.
Tak selesai sampai di situ, Irsyad juga meminta ASN Pemkab Pasuruan untuk tak melakukan mudik atau pulang kampung. Begitu pula untuk keluarga ASN Pemkab Pasuruan yang berada di luar Pasuruan, untuk sementara tetap berada di daerahnya masing-masing. Hal itu penting demi dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Jangan main-main dengan aturan ini. Kita yang sehat saja bisa menularkan. Saya berharap kita bergandengan tangan. Sabar dulu, jangan mudik dulu, tetap di rumah, kita menjaga keluarga kita dari Virus Corona," katanya. (Sumber: www.pasuruankab.go.id)