Pemkab Pasuruan Genjot Penerimaan Pajak BPHTB
Penerimaan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau transaksi jual beli tanah di Kabupaten Pasuruan, pada kuartal pertama atau akhir April 2019 masih minim. Target yang ditetapkan sebesar Rp 106,1 miliar, yang terealisasi baru Rp 17,7 miliar.
Kabid Pendataan, Penetapan dan Pelaporan BKD Kabupaten Pasuruan, Mokhammad Syafi'i mengatakan, secara prosentase penerimaan Pajak BPHTB memang masih minim. “Idealnya realisasi bisa 33 persen di kuartal pertama. Namun memang masih minim yaitu 16,69 persen saja,” kata Syafi’i.
Minimnya penerimaan pajak jual beli tanah di Kabupaten Pasuruan itu disebabkan investor masih menunggu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru.
“Di awal tahun ini, investor masih menunggu disahkan RTRW yang baru, Jadi ada kemungkinan masih menunggu kepastian. Sehingga memilih menunda jika ingin berinvestasi di Kabupaten Pasuruan,” terang Syafi'i.
Kendati Pajak BPHTB masih terealisasi 16 persen. BKD Kabupaten Pasuruan tetap optimis mencapai target sebesar Rp 106,1 miliar sampai akhir tahun 2019. Apalagi jika perda RTRW bisa segera di dok dalam waktu dekat memungkinkan investasi termasuk transaksi jual beli tanah bisa langsung meningkat.
BKD bekerja sama dengan notaris, PPAT, agraria sampai KPP Pratama dan berkoordinasi jika ada transaksi baru sehingga bisa terinformasikan. “Kendati tetap kita akan evaluasi kembali di semester pertama nanti. Jika ada potensi naik atau turun akan kita sesuaikan di Perubahan APBD mendatang,” ujarnya. (emil)