Pemkab Pasuruan Bagikan Beras Bantuan Mulai Senin
Sebanyak 117.399 warga Kabupaten Pasuruan yang terdata sebagai keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) dan bantuan sosial tunai (KPM BST), akan menerima bantuan beras 10 kilogram.
Bantuan ini dinamakan Bantuan Beras Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (BBPPKM), sebagai lanjutan Program Jaminan Pengaman Sosial (JPS) bagi warga terdampak pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, Suwito Adi mengatakan, bantuan ini berasal dari Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) tersebut yang akan disalurkan secara bertahap mulai Senin, 2 Agustus 2021. Rinciannya terdapat 92.613 KPM PKH dan 24.786 KPM. "Hari senin besok akan dilaunching dan mulai disalurkan ke seluruh PKM sasaran," kata Suwito, Sabtu 31 Juli 2021.
Dalam hal penyaluran beras, Pemkab Pasuruan bekerja sama dengan Bulog Kejapanan. Kata Suwito, seluruh beras akan didistribusikan ke balai desa atau kelurahan, untuk selanjutnya masyarakat bisa mengambilnya secara bergantian. "Pengambilannya di kantor desa atau kelurahan. Nanti akan dijadwalkan sendiri sehingga tidak sampai berkerumun," singkatnya.
Pemberian bantuan beras 10 kilogram adalah bagian dari langkah pemerintah pusat agar dampak perpanjangan PPKM Darurat sampai 02 Agustus 2021 tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. “Sehingga dampak di masyarakat lebih terjaga tidak menimbulkan hal-hal bersifat kerawanan sosial, karena beberapa tempat sudah mulai ada gerakan-gerakan menolak PPKM alasannya perut masyarakat yang terdampak,” tutup Suwito. (Pas)