Pemkab Pasuruan Adaptasi Larangan Mudik Nasional
Pemerintah Kabupaten Pasuruan berpartisipasi aktif dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H. Dilaksanakan secara video conference di Command Center pada Senin, 3 Mei 2021, dibahas pula sejumlah kebijakan Pemerintah Pusat yang akan diadaptasi. Hal itu menyusul instruksi Presiden Joko Widodo yang sebelumnya disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kepala Daerah seluruh Indonesia pada 28 April 2021.
Dalam forum koordinasi yang dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Rachmat Syarifuddin dan Kepala Dinas Perhubungan, Agus Hari Wibawa tersebut ada beberapa poin penting yang disampaikan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Di antaranya, seluruh Kepala Daerah baik provinsi, Kabupaten, kota berkewajiban memiliki alur komando jelas dalam menerapkan kebijakan larangan mudik.
Selain itu, harus ada kerjasama antara Satgas Covid-19 dengan TNI dan Polri hingga di tingkat posko pantauan larangan mudik. Sehingga dapat benar-benar dipastikan titik-titik mana saja yang dilakukan penyekatan. Sekaligus ada peningkatan pelaksanaan larangan mudik Lebaran.
“Jatim menjadi daerah tujuan pemudik terbesar setelah Jateng dan Jabar. Potensi pemudik ini adalah pengguna kendaraan pribadi. Survei sebelum adanya larangan mudik ini ada 30 persen setelah ada tingkat mudik menurun menjadi 7 persen. Jika ada 5 persen saja yang positif, maka kurang lebih 2 juta warga Jatim yang nantinya akan terpapar. Ini perlu menjadi perhatian Provinsi Jatim, baik pemudik antar kota maupun luar negeri”, ujarnya.
Oleh karena itu, Menhub menyatakan bahwa peniadaan mudik Lebaran yang dimulai tanggal 5-17 Mei 2021 diharapkan mampu meningkatkan perekonomian di daerah. Yang perlu digarisbawahi adalah pemudik yang baru pulang dari luar negeri. Jumlah kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada masa angkutan Lebaran tahun kemarin, 2.100 orang. Pada tahun 2021 diperkirakan 14 ribu orang.
Menyikapi kondisi tersebut, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menyiapkan tempat karantina yang diperuntukkan bagi PMI. Jumlah kepulangan PMI pada masa angkutan Lebaran 2020 sebanyak 2.100 orang. Pada tahun 2021 diperkirakan 14.000 orang. Berikut pengetatan dokumen surat ijin perjalanan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan khusus.
“Nantinya, PMI akan dikarantina di asrama haji, kurang lebih dua hari. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat. Bagi pelaku perjalanan khusus/tertentu wajib menunjukkan surat izn perjalanan tertulis atau surat ijin keluar/masuk bagi pegawai ASN, BUMD, BUMN, TNI/ Polri. Bagi masyarakat umum harus menggunakan surat izin dari kepala desa”, jelasnya.
Advertisement