Pemkab Pamekasan Juga Buka Mall Pelayanan Publik
Pemerintah Kabupaten Pamekasan di Pulau Madura, Jawa Timur, Senin meluncurkan "Mall Pelayanan Publik" sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah itu.
"Ada 54 perizinan dari organisasi perangkat daerah (OPD), 7 perizinan non-OPD dan 12 pelayanan instansi vertikal di 'Mall Pelayanan Publik' yang kita luncurkan pagi ini," kata Bupati Pamekasan Baddrut Tamam.
Peluncuran Mall Pelayanan Publik yang berlokasi di lantai dasar Gedung Islamic Centre Pamekasan ini ditandai dengan pelepasan balon, seusai acara apel bersama dari semua satuan kerja perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab setempat.
Menurut bupati, program prestisius ini sengaja diluncurkan sebelum pergantian tahun 2019, karena merupakan bagian dari 100 hari kepemimpinan dirinya.
"Mall Pelayanan Publik di Pamekasan ini tercatat yang pertama di antara tiga kabupaten lain d Madura, atau merupakan kabupaten/kota kempat di Jawa Timur," ujar Baddrut.
Mantan anggota DPRD Jatim dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan, di Mall Pelayanan Publik yang diluncurkan kali ini dan melibatkan semua instansi terkait di lingkungan pemkab itu, akan memudahkan masyarakat dalam mengurus layanan perizinan.
"Jadi, masyarakat cukup hanya datang ke satu lokasi ini untuk mengurus perizinan dan tidak perlu pindah-pindah," katanya, menjelaskan.
Setelah apel peluncuran, Bupati Baddrut Tamam bersama Wakilnya Raja'e disertai unsur Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) setempat selanjutnya memotong pita Mall Pelayanan Publik di lantai dasar Gedung Islamic Centre itu.
Bupati bersama Wabup serta Forpinda Pemkab Pamekasan selanjutnya meninjau satu persatu layanan publik dan layanan perizinan yang ada di "Mall Layanan Publik" itu.
Selain OPD dan non-OPD serta instansi vertikal, perguruan tinggi di Pamekasan juga membuka outlet di Mall Pelayanan Publik ini.
Jenis pelayanan publik dan instansi terkait yang tergabung di Mall Pelayanan Publik di lantai dasar Gedung Islamic Centre Pamekasan antara lain, pelayanan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukinan terdiri dari, Izin Mendirikan Bangunan, Izin Lokasi Izin Pembangunan dan Pengembangan Perumahan, Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (non kecil dan kecil), Izin Membuka Tanah/ Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah.
Kemudian pelayanan Dinas Pariwistaa dan Kebudayaan terdiri dari, Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Izin Penyelenggaraan Usaha Hiburan atau Karaoke, Izin Membawa Cagar Budaya ke luar daerah kabupaten dalam satu daerah provinsi.
Pelayanan Dinas Perindustrian dan Perdagangan terdiri dari Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Induk Berusaha, Izin Usaha Pusat Perbelanjaan(IUPP), Izin Usaha Toko Swalayan (IUTM), Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, Tanda Daftar Gudang (TDG) dan izin Usaha Industri (IUI)/Tanda Daftar Industri (TDI). (an/am/ar)
Advertisement