Pemkab Ngawi Tutup Seluruh Tempat Wisata hingga 3 Januari
Seluruh tempat wisata di Kabupaten Ngawi diperintahkan untuk tutup hingga 3 Januari 2021. Perintah ini dikeluarkan oleh Bupati Ngawi lewat Surat Edaran (SE) Nomor 556/6698./404.115/2020 tentang Antisipasi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) pada masa libur/cuti bersama tahun baru 2021.
"Penutupan tempat wisata di Ngawi berlangsung mulai tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021," kata Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Ngawi Rudi Sulisdiana, Jumat 1 Januari 2021.
Selain tempat wisata, pemkab bersama Forkopimda Ngawi juga menutup pusat keramaian, seperti alun–alun dan juga kawasan kuliner di jalan Yos Sudarso. Penutupan mulai tanggal 31 Desember sampai dengan 2 Januari 2021.
"Tidak hanya tempat wisata, kawasan alun-alun tempat para pedagang berjualan kuliner, untuk sementara juga harus steril. Para pedagang dilarang berjualan mulai pukul 16.00 WIB hingga 24.00 WIB," katanya.
Pemkab Ngawi juga melarang acara perayaan pergantian malam tahun baru. Sejumlah petugas gabungan disiagakan selama libur tahun baru berlangsung guna mengawasi jika ada pelanggaran. "Apabila nantinya ada yang melanggar untuk tempat wisata yang masih nekat buka maka akan kami tindak tegas dan diberikan sanksi," tambahnya.
Sesuai data, sejumlah tempat wisata yang ditutup sementara itu di antaranya tempat wisata Srambang Park, Kebun Teh Jamus, Pemandian Tawun, Benteng Pendem Ngawi, dan Museum Trinil. "Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Ngawi yang masih tinggi," katanya.
Data Satgas Covid-19 Ngawi mencatat, hingga Jumat tanggal 1 Januari 2021, jumlah kasus Covid-19 di wilayah setempat mencapai 596 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 477 orang dinyatakan sembuh, dirawat 84 orang, dan meninggal 35 orang. (Ant)