Sebaran Covid-19 di Malang Masuki Transmisi Lokal Generasi Dua
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyebut sebaran virus corona di Kabupaten Malang saat ini merupakan transmisi lokal generasi kedua.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kabupaten Malang, Aniswaty Aziz kepada wartawan, Kamis, 30 April 2020 mengatakan transmisi lokal generasi kedua merupakan penularan virus covid-19 dari klaster luar daerah menulari warga setempat.
"Misalnya, ada orang dari Jakarta positif Corona datang ke Malang menulari warga setempat, kemudian warga itu menulari lagi ke orang lain. Nah, ini yang dinamakan generasi kedua," katanya.
Kata Anis, transmisi lokal generasi kedua terjadi pada pasien Covid-19 yang penularannya terjadi di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Pasien pertama Covid-19 di Kabupaten Malang tersebut diperkirakan terjangkit di Surabaya. Pasien tersebut lalu menjangkiti orang lain hingga ke generasi kedua.
"Pasien yang Singosari (positif) karena bekerja di Surabaya. Kemudian dia menulari pasien di Pakis yang merupakan keluarganya," ujarnya.
Adanya kasus transmisi lokal generasi kedua ini, kata Anis, merupakan salah satu persyaratan kelayakan daerah mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, pada pasal 3.
Kabupaten Malang sendiri telah mengajukan penerapan PSBB Malang Raya bersama dengan Kota Malang dan Kota Batu.
Diberitakan sebelumnya, Walikota Malang, Walikota Batu dan Bupati Malang sepakat mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kesepakatan tersebut terbentuk setelah tiga Kepala Daerah tersebut mengadakan rapat koordinasi di kantor Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) III Jawa Timur Malang pada Selasa 28 April 2020, malam.