Pemkab Malang Imbau Warga Salat Idul Fitri di Rumah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengimbau warganya untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1441 Hijriyah di rumah masing-masing. Terutama bagi desa atau kelurahan yang memiliki warga terkonfirmasi positif Covid-19.
"Bagi desa yang salah satu warganya ada yang positif Covid-19 diimbau untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Didi Budi Muljono pada Jumat 22 Mei 2020.
Saat ini di Kabupaten Malang sendiri ada 14 kecamatan yang ditetapkan sebagai zona merah. Karena itu, pemerintah meminta warga untuk tidak salat Id di masjid secara berjamaah. Apabila tetap bersikeras melaksanakan salat Idul Fitri maka, harus menerapkan protokol kesehatan.
"Seperti menggunakan masker, jarak antar jema'ah minimal 1 meter, membawa sajadah sendiri. Jika nanti terdapat jema'ah yang suhu tubuhnya di atas 38 derajat maka tidak diperbolehkan mengikuti salat Id," ujarnya.
Didi juga mengimbau agar imam salat Idul Fitri memperpendek bacaan salat dan khotbahnya dengan tetap memperhatikan syarat dan rukun yang berlaku.
Sementara, Bupati Malang, Muhammad Sanusi, prosesi halal bi halal atau saling bersalaman juga dilarang oleh Pemkab Malang, karena berpotensi terjadi penularan Covid-19.
"Kan nanti salaman itu berbahaya makanya kami larang," katanya.
Sanusi berharap, agar warga melakukan prosesi halal bi halal secara virtual saja untuk mencegah penularan virus corona.
"Halal bi Halal tetap tidak boleh. Bisa pakai handphone, bisa pakai yang lain," katanya.