Pemkab Malang Bakal Bentuk Posyandu Disabilitas di Tiap Desa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berencana untuk membentuk layanan kesehatan bagi mereka yang berkebutuhan khusus melalui Posyandu Disabilitas di tiap desa yang ada. Posyandu Disabilitas merupakan layanan kesehatan berbasis kebutuhan ragam disabilitas.
Layanan ini ada di tingkat desa/kelurahan dan gratis, sehingga terjangkau dan penyandang disabilitas mudah mengaksesnya. Dalam Posyandu Disabilitas, selain terdapat pemeriksaan kesehatan dan pengobatan dasar, juga layanan fisio terapi, terapi wicara, konseling dan parenting.
"Namun pekerjaan rumahnya, belum ada regulasi yang mengatur agar Posyandu Disabilitas ini wajib ada seperti Posyandu Balita," ujar Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto pada Jumat, 22 April 2022.
Di Kabupaten Malang baru ada satu Posyandu Disabilitas, yakni di Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Posyandu ini bakal menjadi percontohan di tiap daerah di Kabupaten Malang nantinya.
"Harapan saya, kita bisa mendorong posyandu ini sebagai inovasi dan menjadi program nasional. Jadi mohon dukungan Komnas Disabilitas untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait," katanya.
Selanjutnya di tingkat desa Kabupaten Malang bakal terdapat Peraturan Desa (Perdes) tentang Desa inklusi. Di dalam perdes tersebut juga mengatur legalitas dan tata kelola Posyandu Disabilitas.
Hingga nanti adanya Peraturan Bupati (perbup) yang prinsipnya sama mengatur legalitas dan tata kelola Posyandu Disabilitas.
"Dengan adanya regulasi yang memayungi, Pemkab akan lebih mudah memberikan dukungan. Supaya pemerintah desa dan dinas terkait bisa menganggarkan. Dalam hal ini APBD harus mendukung," ujarnya.
Sementara itu Penggagas Posyandu Disabilitas, Kertaning Tyas mengatakan bahwa pengembangan Posyandu Disabilitas akan dimulai dari tingkat kecamatan.
"Yang pertama di level kecamatan, akan dibuat SK camat tentang kecamatan inklusif, yang di dalamnya memuat kewajiban desa atau kelurahan untuk mencanangkan program pembangunan inklusif," katanya.