Pemkab Malang Akan Terapkan PSBL di Lawang dan Singosari
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di dua kecamatan, yaitu Lawang dan Singosari. Penerapan PSBL tersebut adalah untuk untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di dua kecamatan tersebut, di mana pasiennya cenderung meningkat.
Diketahui dua kecamatan tersebut menjadi penyumbang pasien Covid-19 terbanyak di Kabupaten Malang. Di Singosari ada sebanyak 38 pasien Covid-19 setelah itu ada Lawang dengan pasien Covid-19 sebanyak 28 orang.
Bupati Malang, Muhammad Sanusi menyampaikan penerapan PSBL harus melalui beberapa tahapan. Tahapan pertama Pemkab Malang harus mengajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Jadi PSBL ini tidak bisa ditentukan oleh pemerintah daerah harus melalui gubernur dan nanti disetujui oleh Menteri Kesehatan. Meskipun lokal harus begitu (syaratnya)," tuturnya pada Kamis 11 Juni 2020.
Sanusi menjelaskan jika melihat jumlah pasien Covid-19 di dua kecamatan tersebut yang terhitung tinggi, kemungkinan besar penerapan PSBL disetujui.
"Konsep PSBL kurang lebih sama dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Nanti jika disetujui akan diterapkan di dua kecamatan itu saja," ujarnya.
Diketahui, jumlah pasien Covid-19 di Kabupaten Malang sendiri sebanyak 109 orang dengan rincian, 39 orang sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19 dan 19 orang meninggal dunia.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah menerapkan PSBL terlebih dahulu di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kabupaten Malang. Pemberlakuan tersebut dimulai sejak 6 Juni 2020 sampai 19 Juni 2020.