Pemkab Lumajang Terapkan Pembatasan Truk saat Libur Lebaran
Pemerintah Kabupaten Lumajang memberlakukan pembatasan angkutan barang atau truk selama libur Lebaran 2024. Keputusan itu mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB), antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR. Pembatasan kendaraan berlangsung mulai 5 April hingga 16 April 2024.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang Nugraha Yudha Murdiarto menyebut, pembatasan dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan publik.
Kendaraan yang akan dibatasi adalah angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bangunan. Sedangkan, kendaraan yang mengangkut BBM atau BBG, barang logistik, juga hewan ternak, tetap diperbolehkan beroperasi.
"Kami memastikan bahwa kendaraan yang diizinkan beroperasi memenuhi syarat tertentu, termasuk dilengkapi dengan surat muatan yang jelas mengenai jenis barang, tujuan, dan identitas pemilik barang," lanjutnya dikutip dari laman Pemkab Lumajang, Selasa 2 April 2024.
Nantinya, Dinas Perhubungan Lumajang akan melakukan pengawasan ketat di sejumlah pos. Seperti di Wates Wetan, MPU Klakah, dan di sekitar pasar baru di dalam kota. Diharapkan, pembatasan akan berdampak pada arus lalu lintas yang lebih lancar, mengurangi potensi kemacetan, dan menjaga kenyamanan masyarakat yang sedang liburan.
Seperti diketahui berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR, pembatasan angkutan barang akan diberlakukan mulai 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat hingga 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Advertisement