Pemkab Lumajang Tanggap Darurat Erupsi Gunung Semeru 14 Hari
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) telah menetapkan status Gunung Semeru naik menjadi Awas level IV, Minggu 4 Desember 2022 pukul 12.00 WIB. Masyarakat di zona merah diminta untuk mengosongkan tempat. Mereka diimbau mengevakuasi diri di posko pengungsian yang telah disediakan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menetapkan masa tanggap darurat erupsi Gunung Semeru selama 14 hari. Masa tanggap darurat ini dimulai sejak surat keputusan (SK) dikeluarkan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq.
Menurut Cak Thoriq, sapaan akrabnya, SK penetapan tanggap darurat selama 14 hari sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. "Tanggap darurat sejak hari ini dan SK Bupati segera saya tanda tangani," ungkapnya, Senin 5 Desember 2022, dikutip dari Antara.
Pihaknya memerintahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk melakukan konsolidasi untuk memenuhi kebutuhan para pengungsi. "Hal tersebut agar bisa diintervensi karena para pengungsi tersebar di beberapa tempat dan penyebarannya lebih luas," ucap Cak Thoriq.
Ia pun meminta masyarakat mematuhi rekomendasi yang disampaikan dengan tidak menempati zona merah bencana. "Untuk itu masyarakat yang berada di zona merah diminta untuk mengosongkan tempat dan mengevakuasi diri di posko pengungsian yang telah disediakan," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan sebelumnya, Gunung Semeru mengalami peningkatan aktivitas dengan ditandai luncuran awan panas beberapa kali. Terjauh sepanjang Minggu kemarin, awan panas meluncur hingga radius 13 kilometer dan 7 kilometer ke arah barat daya.
Hingga Senin siang, PVMBG melaporkan masih terjadi erupsi-erupsi kecil di Gunung Semeru.
Advertisement