Pemkab Lumajang Sidak 5 Apotek Terkait Larangan Minum Obat Sirup
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lumajang bersama jajaran Satresnarkoba Polres Lumajang melakukan pengecekan di sejumlah apotek di wilayah Kabupaten Lumajang, Senin 25 Oktober 2022. Sidak itu dilakukan untuk tindak lanjut instruksi Kementerian Kesehatan RI terkait larangan sementara untuk tidak mengonsumsi beberapa jenis dan merk obat sirup tertentu.
Instruksi Kemenkes itu tertuang di surat edaran Kemenkes Nomor : SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Di Indonesia sudah ditemukan ratusan kasus gangguan ginjal akut misterius yang terjadi pada anak. Sampai saat ini, belum ditemukan penyebab pasti kasus gangguan ginjal yang menyerang anak.
Koordinator Sub Substansi Kefarmasian, Alat Kesehatan dan Makanan Minuman, Sri Lestari mengatakan, bahwa di Lumajang tidak ditemukan sejumlah obat yang telah dilarang oleh Kemenkes RI. Rata-rata apotek di Lumajang sudah mematuhi SE Kemenkes Nomor: SR.01.05/III/3461/2022.
"Dalam sidak ini tidak ada obat yang diamankan karena sudah sesuai prosedur. Tidak ada pelanggaran dan nantinya untuk minimarket akan dilakukan pengamanan ketersediaan, namun menunggu kabar selanjutnya," katanya.
Selain sidak, petugas juga melakukan sosialisasi kepada pihak apotek untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup kepada masyarakat, dan menempel brosur himbauan Kapolda Jatim terkait peredaran penggunaan obat sirup.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik menyikapi kasus gangguan ginjal akut pada anak dan balita ini.
"Kami meminta kepada orang tua untuk tetap tenang dan mengikuti setiap imbauan pemerintah," ujarnya.
Advertisement