Pemkab Lumajang Bagikan 150 Kursi Roda untuk Disabilitas
Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membagikan bantuan sosial berupa kursi roda bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia). Upaya itu dilakukan sebagai bentuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sesuai amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
Momen pembagian kursi roda untuk lansia itu berlangsung di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang, pada Kamis, 29 Februari 2024. Sebanyak 150 unit kursi roda diserahkan kepada para penyandang disabilitas dan lansia dari berbagai kecamatan di Kabupaten Lumajang. Dalam upaya memudahkan akses, penerima bantuan berasal dari kecamatan terdekat.
"Pemberian kursi roda ini adalah langkah nyata kami dalam memberikan ruang bagi penyandang disabilitas dan lansia untuk dapat mandiri dalam beraktivitas sehari-hari," kata Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni (Yuyun), dikutip dari laman Pemkab Lumajang, Jumat 1 Maret 2024.
Adapun rincian penerima bantuan dari masing-masing kecamatan antara lain, Lumajang (16 item), Sukodono (2 item), Padang (17 item), Kedungjajang (4 item), Jatiroto (12 item), Tekung (15 item), Sumbersuko (2 item), Kunir (9 item), dan Tempeh (6 item). Sementara, untuk kecamatan lainnya, kursi roda akan didistribusikan langsung oleh Dinas Sosial P3A ke masing-masing kecamatan.
Selain bantuan kursi roda, Pemkab Lumajang juga sedang mendata alat bantu lain bagi penyandang disabilitas. Mereka juga akan diberikan pelatihan, seperti keterampilan menjahit dan melukis, agar dapat memiliki kemandirian ekonomi. "Pemkab Lumajang berharap bantuan ini dapat membantu para penyandang disabilitas dan lansia dalam kehidupan sehari-hari mereka," tambahnya.