Pemkab Lumajang Ajukan 5 Raperda ke DPRD
Pemkab Lumajang mengajukan lima rancangan peraturan daerah, kepada DPRD Lumajang, dalam Rapat Paripurna bersama DPRD setempat. Raperda tersebut antara lain pajak daerah dan retribusi daerah, rencana tata ruang wilayah Kabupaten Lumajang tahun 2022 - 2042, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman, serta pengendalian dampak pengusahaan sumber daya alam (SDA).
Dalam rapat paripurna itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq menyebut, pemerintah daerah diharuskan untuk mengimplementasikan konsep pembangunan berkelanjutan, dengan menjadikan kelestarian lingkungan sebagai tujuan pembangunan tanpa mengurangi efektivitas pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat sebagai wujud keadilan sosial.
Namun, disisi lain pemerintah juga dibatasi oleh kewenangan. Maka sebagai terobosan dalam pengendalian dampak pengusahaan sumber daya alam pada sektor lingkungan hidup, lalu lintas angkutan jalan, penanaman modal, sosial, dan aspek lain sesuai kewenangan pemerintah daerah.
"Atas pengajuan lima Raperda dalam rapat paripurna DPRD hari ini agar dapat dilakukan kajian secara lebih mendalam terhadap materi muatan yang diatur lebih lanjut pada forum dan agenda berikutnya," katanya, dikutip dari laman Pemkab Lumajang.
Sementara, dalam Rapat Paripurna 1 bersama DPRD Lumajang yang digelar Rabu, 24 Mei 2023, Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Eko Adis Prayoga, juga menyampaikan penjelasan atas dua raperda inisiatif dari DPRD.