Pemkab Lamongan Raih Predikat Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau se-Jatim
Kabupaten Lamongan meraih predikat terbaik nomor satu pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) 2023 se-Jawa Timur. Hasil evaluasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) nilai yang didapat 5,67 dari skala 6.
Prestasi itu disampaikan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, saat membuka pagelaran wayang dalam rangka sosialisasi gempur rokok ilegal yang dikolaborasikan dengan peringatan Hari Jadi Lamongan (HJL) ke 455 di halaman Pemkab Lamongan, Sabtu 1 Juni 2024, malam.
Bupati yang akrab disapa Pak Yes mengungkapkan, penilaian Kemenkeu RI tersebut tidak lepas dari apa yang sudah dijalankan Pemkab Lamongan untuk melakukan pencegahan sekaligus memberantas peredaran rokok ilegal.
"Hal itu kita wujudkan melalui kolaborasi dalam melakukan gempur rokok ilegal," tuturnya.
Caranya, tidak hanya sekedar memberikan informasi edukatif dan ketegasan pidana tentang rokok ilegal secara formalitas Tetapi, juga melalui sosialisasi yang dikemas secara rekreatif.
"Seperti yang kita lakukan malam ini, mengadakan pagelaran wayang kulit. Dan kegiatan gempur rokok ilegal harus terus kita masifkan. Karena adanya rokok ilegal sangat merugikan," terang bupati.
Diketahui, DBH CHT merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada pemerintah daerah. Komposisinya sesuai ketentuan peraturan yang ditetapkan perundang-undangan.
Sementara Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPP Bea Cukai TMP B Gresik Eko Rudi Hartono menambahkan, prestasi Kabupaten Lamongan mampu melampaui target cukai di tahun 2023 karena juga mampu melampaui target cukai. Dari target sebanyak 693,2 miliar terealisasi 746,3 miliar.
“Pemkab Lamongan sangat bagus dalam mengelola DBH CHT. Angka ini berpengaruh pada perolehan DBH CHT tahun selanjutnya," jelasnya, saat memberikan sosialisasi rokok ilegal kepada di acara pagelaran wayang tersebut.
Tentang materi sosialisasi, di antaranya Eko menyebutkan, bahwa ciri-ciri rokok ilegal yang harus dihindari masyarakat meliputi, harga murah, tidak ada pita cukai, atau ada pita cukai tapi tidak sesuai peruntukkannya.
"Tegasnya pita ita cukai bekas atau pita cukai palsu," ujarnya.
Tidak hanya itu, untuk memerangi peredaran rokok ilegal, Pemkab Lamongan melalui Satpol PP juga melakukan aksi lapangan. Dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Lamongan sering menggelar razia. Menyisir keberadaan rokok ilegal.
"Tahun ini, terhitung mulai Januari hingga Mei 2024 sudah menemukan 61 ribu batang rokok ilegal," jelasnya.
Hal ini dibenarkan Nugroho Satya Basuki, perwakilan Kejaksaan Negeri Lamongan. Ditambahkan, bahwa sanksi tindak pidana pada rokok illegal dikenakan kepada tim produksi, distribusi, penjual hingga pengguna.
Advertisement