Pemkab Lamongan Larang Jual Beli Hewan Kurban di Lapak Dadakan
Hari Raya Idul Adha di Lamongan terancam tanpa ada pemotongan ternak kurban. Hal itu karena jika pencegahan dan pengendalian wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) sapi dan kambing tidak diperketat.
Tidak heran, jika Pemkab Lamongan memberlakukan pengawasan ketat, khususnya terhadap transaksi jual beli sapi. Pemkab Lamongan melarang praktik jual beli sapi di lapak dadakan yang kerap bermunculan di pinggir-pinggir jalan jelang Idul Kurban tiba.
"Penjualan hewan kurban hanya dapat dilakukan di kandang peternak secara langsung. Karena pasar hewan tutup dan lapak-lapak dadakan menjelang Idul Adha tahun ini juga dilarang," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan, M Wahyudi, Kamis, 23 Juni 2022.
Kalaupun ada para penjual yang nekat menjual di pinggir jalan, lanjut Wahyudi, pihaknya akan menutup dan mengembalikan hewan ternak ke kandangnya masing-masing. Ini dilakukan semata-mata agar tidak terjadi penyebaran yang meluas.
"Langkah kita ini di-backup Polres dan Kodim Lamongan hingga ke jajarannya," katanya.
Medic Veteriner atau Dokter Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Rahendra juga membenarkan hal itu. Sesuai surat edaran memang harus begitu, karena pasar hewan saja ditutup.
Karena wabah PMK di Lamongan ini juga mulai menjangkiti kandang-kandang besar. Sebab, sering dilihat pedagang atau antar peternak.
"Kalau tidak dilarang, bisa-bisa tidak ada pemotongan hewan kurban. Lha semua sapi nanti sakit dan kita yang disalahkan. Kalau ada daerah lain yang bisa menjual sapi hingga keluar kota, itu kan daerah tertular. Sedang di Lamongan daerah wabah," jelasnya kepada ngopibareng.id, Kamis 23 Juni 2022.
Diketahui, hingga saat ini PMK sapi di Lamongan sudah menyebar di 25 kecamatan dengan total 1.827 ekor terjangkit. Sedang PMK yang menyerang pada kambing di lima kecamatan hanya tujuh ekor sakit.
Namun demikian, Wahyudi meminta masyarakat tidak perlu khawatir. Kesehatan hewan kurban tetap terjamin. Karena, hewan kurban yang dapat diperjual belikan diwajibkan menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Veteriner.
"Hewan ternak yang akan disembelih di masjid atau di rumah potong hewan (RPH) harus memiliki Surat SKKH. Jadi, sebelum disembelih dipastikan sehat. Kepada peternak yang akan menjual belikan hewan ternaknya, sudah kita siapkan SKKH," pungkasnya.