Pemkab Kediri Dorong Petugas Permudah Layanan Perizinan Usaha
Tingkatkan pelayanan bagi pelaku usaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kediri melakukan jemput bola keliling ke kecamatan. Petugas melakukan pendampingan kepada pelaku usaha yang akan melakukan pengurusan perizinan.
Adanya Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, saat ini pemerintah semakin memudahkan perizinan.
Apalagi, adanya aplikasi Online Single Submission (OSS) yang dapat diakses sendiri para pelaku usaha. Melalui sistem OSS, seluruh perizinan akan terintegrasi, sehingga tidak akan terjadi tumpang tindih antara pusat dan daerah.
"Adanya aplikasi OSS ini, masyarakat bisa mengurus perizinan sendiri dari ponsel dan lebih cepat," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kabupaten Kediri Eko Sujatmiko, Senin 6 Desember 2021.
Penggunaan aplikasi OSS itu, diakui meski lebih cepat disisi lain masyarakat dituntut pintar dalam menggunakan aplikasi OSS itu. Sadar masih banyak pelaku usaha yang kebingungan, petugas pun turun ke lapangan dengan mobil keliling untuk melakukan pendampingan.
"Sesuai instruksi Mas Dhito (Bupati Kediri) kami didorong memberikan kemudahan perizinan kepada masyarakat pelaku usaha," ungkapnya.
Kondisi di lapangan, pelaku usaha terutama yang usianya sudah tua kebingungan ketika ditanya soal email. Padahal, untuk pengisian aplikasi OSS, harus disertai email untuk registrasi supaya mendapatkan kode verifikasi, username dan password.
Sebagaimana terlihat dalam pelayanan keliling di Kecamatan Wates, Senin 6 Desember 2021. Karena masyarakat banyak yang tak memiliki email, petugas akhirnya harus membuatkan email pemohon terlebih dahulu. Terbukti, setelah memiliki email, dan pemasukan data, tak sampai 20 menit Nomor Induk Berusaha (NIB) berhasil diproses.
Dijelaskan Eko Sujatmiko, izin usaha yang sebelumnya berbentuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan harus diperpanjang setiap lima tahun, kini berubah menjadi NIB. Bedanya, NIB ini masa berlakunya selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha. "Dengan memiliki NIB, banyak manfaat yang diterima pelaku usaha karena usahanya telah terdaftar dan memiliki kepastian hukum," terangnya.
Ke depan pelayanan keliling itu, menuntut Eko tidak hanya terhenti di kantor kecamatan melainkan sampai ke pelosok desa yang jauh dari pusat kantor pelayanan. Selain itu, karena pengurusannya berbasis information technology (IT) kedepan ada program penguatan bagi tenaga IT yang ada di desa.
Salah satu warga yang mengurus NIB dan merasakan manfaat adanya pelayanan keliling itu yakni Ahmad Sodik. Warga Dusun Pakisaji, Desa Duwet Kecamatan Wates itu menilai pelayanan petugas selain ramah juga cepat.
"Kebetulan saya mengurus NIB karena punya usaha warung. Alhamdulilah cepat juga. Harapannya nanti dengan punya NIB kalau ada program bantuan bisa ikut daftar," ucapnya. (Adv)
Advertisement