Pemkab Jombang Tahun Ini Perbaiki 51 Rumah Tak Layak Huni
Pemerintah Kabupaten Jombang hingga saat ini terus berkomitmen mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) yang ada di kawasan perdesaan. Salah satu program yang digulirkan adalah Dana Alokasi Khusus (DAK), yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang Heru Widjajanto mengatakan, hingga saat ini Pemkab Jombang berkomitmen melaksanakan rehab RTLH. Baik melalui DAK bidang perumahan maupun Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), yang di dalamnya harus ada dana sharing yang bersumber dari APBD Kabupaten.
"Dana sharing itu untuk menunjang pelaksanaan program, antara lain upah tenaga pendamping lapangan, fasilitasi kegiatan, biaya umum, dan lain sebagainya," katanya, Rabu 20 April 2022. Pada tahun ini, Kabupaten Jombang menerima program DAK bidang perumahan yang ditujukan untuk rehab sebanyak 51 rumah warga tidak mampu yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Lokasinya tersebar di tiga desa wilayah Kecamatan Kudu, antara lain Desa Katemas sebanyak 16 unit, Desa Kudubanjar sebanyak 19 unit, dan Desa Sumberteguh sebanyak 16 unit.
"Alokasi anggaran rehab tiap unit rumah pada tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya, yaitu dari Rp20 juta menjadi Rp35 juta untuk tiap unitnya. Dengan rincian untuk kebutuhan material sebesar Rp32,5 juta, serta upah pekerja dipatok sama dengan tahun sebelumnya yaitu Rp2,5 juta," tambah Heru.
Heru menambahkan, pelaksanaan DAK bidang perumahan telah melalui tahap serah terima buku tabungan penerima bantuan. Setelah tahap tersebut, akan dilaksanakan proses pencairan dana yang akan dibagi menjadi tiga tahap.
"Tahap satu pencairan 25 persen, tahap dua pencairan 45 persen, serta tahap tiga pencairan 30 persen," ujarnya. (Adv)
Advertisement