Pemkab Jombang Revisi Aturan PPKM Darurat: Resepsi No, Masjid Yes
Kebijakan PPKM Darurat di Kabupaten Jombang sedikit mengalami revisi jelang Hari Raya Idul Adha. Beberapa poin yang berubah di antaranya peniadaan resepsi pernikahan, dan kegiatan masjid yang boleh dibuka kembali.
Sekdakab Jombang Akh Jazuli mengatakan, resepsi pernikahan memang semula boleh dilakukan dengan batas 30 orang dan makanan yang dibawa pulang. Namun setelah revisi, resepsi itu berubah menjadi dilarang.
“Resepsi pernikahan dilarang, hanya boleh akad saja. Itupun ada pembatasan, dalam ruangan maksimal enam orang,” ucapnya. Sedangkan aktifitas rumah ibadah khususnya masjid yang sebelumnya ditutup, kini kembali dibuka. Namun tidak dalam kategori mengundang massa.
“Jemaah yang salat tidak boleh banyak. Tetap diupayakan untuk ibadah di rumah saja,” katanya. Revisi tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa Bali.
Sebelumnya, dalam aturan pemerintah ada 11 kegiatan yang diatur dalam PPKM Darurat. Seperti pusat perbelanjaan, fasilitas umum, tempat ibadah, seni budaya, dan pariwisata, ditutup.
Sektor lainnya meliputi WFH 100 persen bagi sektor non esensial dan kegiatan belajar 100 persen daring. Untuk sektor esensial diterapkan 50 persen maksimum pegawai Work From Office (WFO) dengan prokes ketat. Sedangkan sektor kritikal dibolehkan 100 persen pegawai WFO dengan prokes ketat.
“Resepsi pernikahan sebelum direvisi, juga dibatasi maksimal 30 orang dan makanan disajikan dengan wadah tertutup. Sedangkan trasnportasi umum kapasitas maksimal 70 persen,” tambahnya.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Lapak makanan minuman hanya boleh menerima delivery atau take away, dan dilarang makan di tempat.
“Kegiatan konstruksi bisa beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat,” pungkasnya.