Pemkab Jombang Launching Program Sidang Isbat Nikah Gratis
Status perkawinan yang belum tercatat masih banyak ditemukan di wilayah Pemkab Jombang, Jawa Timur. Rata-rata pemicunya adalah faktor ekonomi. Untuk mengatasi masalah ini, Bupati Hj Mundjidah Wahab meluncurkan program Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kantor Kecamatan Ngoro.
Bupati Mundjidah Wahab mengatakan, program ini merupakan hasil kerja sama lintas sektor di antaranya Pengadilan Agama Jombang, Kementerian Agama Kabupaten Jombang, dan Pemkab Jombang. Program ini diikuti puluhan pasangan dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Jombang.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang, saya sangat mengapresiasi atas terselenggaranya Isbat Nikah Terpadu. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata pelayanan prima yang dilakukan Pengadilan Agama, Kemenag dan Pemkab Jombang,” katanya saat memberi sambutan.
Mundjidah Wahab menjelaskan program ini dapat memberikan kepastian hukum tentang status perkawinan yang belum tercatat, mewujudkan tertib administrasi kependudukan, memberikan perlindungan, serta pengakuan status hukum sahnya perkawinan bagi suami istri.
“Baik di mata agama maupun di mata hukum, juga untuk memperjelas status hukum anak-anaknya,” imbuhnya.
Dengan memiliki dokumen kependudukan, kata Mundjidah Wahab, warga juga akan lebih mudah mendapatkan hak-hak sipil dan fasilitas dari pemerintah seperti BPJS, beasiswa anak, bantuan sosial dalam masa pandemi Covid-19 dan lainnya.
“Masih banyak perkawinan yang tidak tercatat, atau sudah lama berumah tangga, namun secara administrasi hukum belum diakui oleh Negara. Sehingga berakibat tidak dapat diterbitkannya akta kelahiran bagi anak yang lahir dari satu perkawinan yang orang tuanya tidak mempunyai akta perkawinan,” tuturnya.
Sidang Isbat Nikah Terpadu di kantor Kecamatan Ngoro diikuti sebanyak 39 pasangan yang berasal dari Kecamatan Ngoro 19 pasangan, Wonosalam 17 pasangan, Perak dua pasangan, dan Mojoagung satu pasangan. Berlangsung juga dua sidang pengakuan anak, yaitu dari Kecamatan Wonosalam dan Perak masing-masing 1 anak.
“Sinergitas ini untuk membantu masyarakat agar perkawinannya tercatat secara resmi dan diakui Negara,” tutur Mundjidah Wahab.
Bupati Jombang juga menginstruksikan seluruh camat, kepala KUA, dan kepala desa segera mendata ulang masyarakat yang tidak mempunyai buku nikah untuk diikutkan Isbat Nikah Terpadu.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Jombang Siti Hanifah dalam sambutannya menyampaikan sinergitas ini diharapkan dapat mencapai tujuan Isbat Nikah. “Bukan berarti pasangan dinikahkan kembali, akan tetapi kami memberikan legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah yang diakui negara melalui pemberian buku nikah gratis sebagai bukti otentik dan akta kelahiran setelah prosesi Istbat Nikah,” katanya.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan edukasi kepada pasangan nikah yang masih muda yang dihadirkan beserta orang tuanya. “Ke depan dari Pengadilan Negeri juga dapat berperan serta untuk turut memberikan pengesahan kepada pasangan non muslim,” tandasnya. (adv)