Pemkab Jombang Larang Takbir Keliling, Zona Merah Salat di Rumah
Untuk kedua kalinya, umat Islam merayakan Idul Adha dalam suasana pandemi Covid-19. Pemkab Jombang secara resmi melarang kegiatan takbir keliling yang umum dilakukan masyarakat ketika malam hari raya. Desa yang masuk zona merah juga dilarang menggelar salat Ied.
“Masyarakat mohon mematuhi ketentuan yang sudah dibuat. Baik mengenai takbiran, salat Ied, maupun penyembelihan hewan kurban,” ungkap Bupati Mundjidah Wahab saat penyerahan bantuan hewan kurban dari Baznas Jombang di Kecamatan Bareng dan Wonosalam, Minggu 18 Juli 2021 kemarin.
Bupati menyatakan perayaan Idul Adha pada tahun ini masih dengan prosedur pelaksanaan protokol kesehatan, seperti tahun lalu. Karena itu, Mundjidah menghimbau warga intens koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat.
Tujuannya agar perayaan tetap mengacu pada panduan protokol kesehatan yaitu edaran Menteri Agama RI Nomor 17 Tahun 2021, edaran Gubernur Jawa Timur, dan edaran Bupati Jombang.
“Takbiran dilaksanakan di masjid atau musala secara terbatas dengan protokol kesehatan ketat. Takbir Keliling dilarang untuk mencegah kerumunan, bsia diganti secara virtual sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid atau musala,” tambahnya.
Khusus zona merah dan oranye, salat Ied di lapangan terbuka, masjid, atau musala berdasarkan aturan PPKM Darurat dilarang. Sedangkan untuk penyembelihan hewan kurban, dilakukan dalam waktu tiga hari mulai 11-13 Dzulhijjah. Untuk mencegah kerumunan, Daging kurban dikirim panitia ke masing-masing tempat tinggal warga penerima.
Sementara itu dalam penyerahan hewan kurban kemarin, Pemkab Jombang memberikan hewan kurban untuk takmir masjid di Kecamatan Bareng, MWCNU Bareng dan Wonosalam, serta PD Muhammadiyah.
“Sapi 3 ekor, kambing 22 ekor. Untuk Kecamatan Bareng 1 ekor sapi dan 13 ekor kambing, Wonosalam 1 ekor sapi dan 9 ekor kambing. Sedangkan untuk PD Muhamadiyah 1 ekor sapi,” lanjutnya. Bupati Mundjidah berharap hewan kurban ini dapat dikelola dengan baik dan disalurkan kepada yang berhak menerima.