Pemkab Jombang Gelar Sosialisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri
Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten melaksanakan Sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Ruang Bung Tomo-Pemkab Jombang, Selasa 18 Oktober 2022.
Sosialisasi yang dibuka oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab ini menghadirkan narasumber Arif Amril Fanani dan Naufal Aflah dari PT. Sucofindo Surabaya. Serta dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo S.H, M.Si, Kepala OPD terkait, serta para peserta Sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang Ir. Hari Oetomo menyampaikan bahwa perlunya peningkatan penggunaan produk dalam negeri adalah untuk meningkatkan penerapan produk industri dalam negeri, penyerapan tenaga kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, penghematan devisa, mengurangi ketergantungan produk luar negeri melalui pengoptimalan belanja pemerintah dan menciptakan bangsa Indonesia yang mandiri.
"P3DN atau peningkatan penggunaan produk dalam negeri merupakan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor," tutur Hari Oetomo dalam sambutan laporannya.
Sementara itu, Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab dalam sambutannya mengatakan bahwa upaya Pemerintah Kabupaten Jombang dalam upaya mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor.
Salah satu bentuknya adalah mewajibkan instansi pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan hasil produk dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang atau jasa yang dibayar oleh APBN/APBD yang dipertegas dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasinya dalam menyukseskan gerakan nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah.
Berdasarkan Inpres tersebut, setiap Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menggunakan produk dalam negeri di dalam setiap pemenuhan kebutuhan belanja Pemerintah Daerah, sebagai upaya peningkatan ekonomi bagi pelaku usaha lokal yang tergabung dalam Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau E-Marketplace yang dikelola oleh LKPP.
Lebih lanjut, Mundjidah memaparkan, hal tersebut tentu saja menuntut setiap pelaku usaha di daerah untuk terus meningkatkan proses produksi dan inovasinya. Untuk itu, diharapkan OPD terkait membantu seluruh pelaku usaha lokal untuk terus berupaya meningkatkan kegiatan produksinya dan memasukkan di E-Katalog lokal.
"Oleh sebab itu, saya sangat menyambut baik dan memberikan dukungan penuh atas pelaksanaan sosialisasi ini, saya mengharapkan kepada seluruh peserta yang hadir pada hari ini agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik hingga paham. Dan yang terpenting, saya tunggu implementasinya," pungkas Mundjidah Wahab. (Adv)