Pemkab Jember Tingkatkan Kesiapsiagaan Kesehatan Selama Pilkada 2024
Pemkab Jember melalui Dinas Kesehatan Jember berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan Pilkada 2024 di Jember. Dukungan tersebut berupa peningkatan kesiapsiagaan di bidang Kesehatan.
Rapat koordinasi kesiapsiagaan bidang Kesehatan dalam Pilkada serentak 2024 di Jember digelar di Aula PB Sudirman, pada Jumat, 22 November 2024.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten jember Koeshar Yudiarto mengatakan, berdasarkan simulasi pelaksanaan Pilkada Jember 2024, akan memberikan dampak beban kerja yang lebih kepada para petugas penyelenggara pemilihan.
Untuk memberikan jaminan Kesehatan bagi para penyelenggara, maka Dinas Kesehatan Jember perlu melakukan kesiapsiagaan. Sebab, pelayanan Kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada menjadi kebutuhan, khususnya dalam upaya deteksi dini dan pemberian pelayanan kesehatan kepada petugas penyelenggara pemilihan.
“Karena itu dibutuhkan kerja sama dinas kesehatan daerah provinsi, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memberikan dukungan pelayanan kesehatan pada penyelenggaraan pemilihan,” katanya, Sabtu, 23 November 2024.
Selama pelaksanaan Pilkada, Dinas Kesehatan Jember meminta seluruh fasilitas pelayanan Kesehatan intens berkoordinasi terkait kesiapan untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi petugas penyelenggara Pilkada tahun 2024.
Kemudian juga diminta melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi terkait pelayanan kesehatan selama penyelenggaraan Pilkada 2024.
Hal yang tidak kalah penting, seluruh fasilitas Kesehatan diminta menyiagakan Public Safety Center (PSC) 119 dan Emergency Medical Team di Fasyankes.
“Sesuai arahan dari Kementerian Kesehatan, seluruh tenaga Kesehatan juga diimbau selalu melakukan upaya pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan Kesehatan terkait potensi ancaman bencana alam maupun non alam dan atau sosial. Setiap kejadian yang terjadi nanti harus dilaporkan ke Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan,” tambahnya.
Seluruh fasilitas Kesehatan juga diminta intens berkoordinasi dengan KPU di wilayah masing-masing dalam rangka pendataan masyarakat yang menjalani rawat inap saat pelaksanaan pemungutan suara. Mereka yang sedang sakit dan keluarga yang mendampingi harus dipastikan dan dijamin tetap bisa menyalurkan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024.
“Fasilitas pelayanan kesehatan juga wajib menyampaikan pencatatan dan pelaporan angka kesakitan dan angka kematian petugas penyelenggara Pilkada,” pungkasnya.
Diketahui seluruh sebanyak 29.221 anggota badan adhoc KPU Jember mulai dari PPK hingga PPS dan Linmas telah didaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJSTK).
Sehingga jika nantinya terjadi kecelakaan kerja, tidak perlu khawatir tentang biaya. Semua biaya pengobatan, bahkan santunan kematian sudah ditanggung BPJSTK.
Advertisement