Pemkab Jember Ketiban Utang Warisan Rp171 miliar
Pemerintah Kabupaten Jember harus menanggung utang sebesar Rp171 miliar lebih. Utang sebesar itu merupakan warisan dari Pemerintah Kabupaten Jember sebelumnya.
“Dari total kerugian negara sebesar Rp200 miliar dalam APBD tahun 2019, sampai hari ini baru Rp29 miliar yang disetorkan ke Kas Daerah. Jadi masih ada sisa Rp171 miliar lebih,” kata Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi, Kamis, 23 September 2021.
Besaran utang yang harus ditanggung Pemerintah Kabupaten Jember saat ini tertera dalam Laporan Hasil Pemantauan Atas Penyelesaian Kerugian Daerah Per Semester I Tahun 2021 Pada Pemerintah Kabupaten Jember.
Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jawa Timur itu, kerugian negara mencapai Rp200 miliar, berasal dari 1.361 kasus.
Dari 1.361 kasus itu salah satu di antaranya tunggakan mantan Bupati Jember Faida. Diketahui, Faida hingga saat ini belum mengembalikan kelebihan insentif pajak daerah yang diterimanya sebesar Rp428 juta.
“Dari kelebihan bayar yang diterima Faida sebesar Rp547 juta, ia baru mengembalikan sebesar Rp119 juta. Sementara mantan Wakil Bupati Jember, Muqi Arief sudah mengembalikan kelebihan insentif sebesar Rp255 juta,” jelas Itqon.
Atas persoalan tersebut, BPK meminta mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan jika kemudian Bupati Jember merasa sulit mengembalikan utang sebesar itu ke Kas Daerah, maka BPK merekomendasikan agar bupati mengambil langkah hukum.
Sementara DPRD Jember sendiri, sebulan lalu sudah berkirim surat kepada Bupati Jember, Hendy Siwanto terkait tindak lanjut temuan BPK itu. DPRD juga sudah melampirkan laporan rutin dari hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atau hasil investigasi yang dilakukan DPRD.
Sehingga DPRD Jember kemudian menyerahkan proses lebih lanjut kepada Bupati Jember, Hendy Siswanto, apakah nanti akan diselesaikan secara administratif maupun melalui jalur hukum dengan melapor ke aparat penegak hukum.
“Terkait kelebihan pembayaran Faida misalnya, silakan selesaikan, mau ditagih atau diproses hukum sesuai rekomendasi BPK,” Tambah Itqon.
DPRD Jember berharap bupati dapat segera menyelesaikan persoalan utang warisan tersebut. Sebab jika terus dibiarkan dan ditunda, maka masyarakat Jember yang akan menjadi korban.
“Kalau tidak segera diselesaikan, jangan harap Jember mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Jember nanti akan terkatung-katung, akan digantung,” lanjut Itqon.
Ketika Jember tidak mendapatkan predikat WTP, maka Jember tidak akan mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID). Padahal DID untuk Jember diprediksi bisa mencapai Rp50 miliar lebih.
”DID sebesar Rp50 miliar itu lumayan jika digunakan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, monggo bupati segera selesaikan persoalan ini,” pungkas Itqon.
Advertisement